MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid -19, Balai Pemantauan Kawasan Hutan Wilayah VII Makassar melakukan pengaturan terhadap pagawai yang bekerja di kantor Work at Home (WAO) dan yang bekerja di rumah Work From Home (WFH).
Hal tersebut dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan public sesuai tugas pokok dan fungsi BPKH Wilayah VII Makassar tetap berjalan dengan baik dan optimal.
Sebagaimana dikatakan Hariani Samal, S.Hut, M.Si Kepala BPKH Wil. VII Makassar. Pihaknya juga tetap melakukan monitoring dan evaluasi terhadap capaian dari target kegiatan yang telah direncanakan.
Seperti yang dilakukan pada, Selasa (28/4/2020), Kepala BPKH Wil. VII Makassar melakukan video conference dengan sejumlah pihak, seperti Dinas Kehutanan Prov. Sulsel dan Kanwil ATR/BPN Sulsel, Koordinator Kabupaten dan tim GIS BPKH Wil. VII Makassar yang membahas mengenai perkembangan usulan permohonan inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan tahun 2020.
Suleman Patiung, S.Hut sebagai Kepala Seksi Informasi Sumber Daya Hutan BPKH Wil. VII Makassar menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (INVER PTKH) di Sulawesi Selatan seluas 18.238,36 Ha. INVER PTKH tersebut akan dilaksanakan di 6 Kabupaten yaitu ; Gowa, seluas 5.669,93 ha Takalar 1.293, 92 ha, Jeneponto, 3.816,17 ha, Pinrang 3,677, 94, Soppeng 1.279,41 dan Tana Toraja 2.500,99 ha.
Dari data Perkembangan Usulan Permohonan Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam kawasan yang disampaikan oleh masing-masing koordinator kabupaten, diketahui kesiapan dan antusias pemerintah kabupaten dalam mendukung kelancaran kegiatan tersebut.
Hal itu dapat dilihat dengan telah ditanda tanganinya surat beserta peta lampiran oleh bupati sebagai syarat untuk proses selanjutnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 3 Tahun 2018.
Namun, akibat dari Pandemi Covid – 19 dan pemberlakuan PSBB menjadi salah satu kendala yang dijumpai dalam penyerahan usulan permohonan dari pemerintah desa dan pemerintah kabupaten.
Sementara St. Khadijah Munirah Wahid, S.Hut, M.Si. yang mewakili Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel menyampaikan dukungan dan apresiasi atas kemajuan yang telah dicapai hingga saat ini. Dia berjanji akan meningkatkan komunikasi dan koordinasi ke pemerintah kabupaten serta Kepala KPH dimana lokasi kegiatan Inver PTKH, guna kelancaran pelaksanaan kegiatan.
Dalam arahan terhadap hasil capain, Hariani Samal menyampaikan bahwa Surat Permohonan bupati dan peta lampiran yang telah diterima oleh BPKH Wilayah VII Makassar akan segera disampaikan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi selaku Ketua Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Selatan, dan selanjutnya dilakukan desk analysis oleh Koordinator Kabupaten bersama tim GIS BPKH Wil. VII Makassar.
Video Conference berlangsung sekitar 2 jam dari pukul 09.30 sampai dengan 11.30 wita dengan aplikasi zoom meting. Sebelum mengakhiri Video Conference Kepala BPKH VII Makassar kembali mengingatkan kepada seluruh pegawai agar mendorong partisipasi masyarakat.
“Saya juga mengingatkan pegawai untuk mengajak warga di lingkungan tempat tinggalnya agar patuh terhadap protokol penanganan Covid- 19 dengan selalu memakai masker, tidak keluar rumah kalau tidak ada keperluan mendesak dan selalu menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/Physical distancing). Selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, dan secara suka rela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggal,” pungkas Ibu Ani, panggilan akrab Kepala BPKH VII Makassar.
Penulis : Anwar R. Nanring
Editor. : Jesi Heny