MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM -Menindaklanjuti hasil Video Conference (Vicon) bersama KPK Sulawesi Selatan terkait pengamanan aset, Pemkot Makassar bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), Kamis (28/5/2020).
MoU tersebut terkait pengamanan dua pulau yang menjadi aset milik Pemkot Makassar yakni, Pulau Lae- Lae dan Pulau Kayangan.
Kedua pulau tersebut dinilai sangat potensial bagi masa depan Kota Makassar, khususnya dari sektor ekonomi.
“Yang pertama ini adalah bagian komitmen Pak Kejati mensupport pemerintahan kita di dalam penanganan aset. Ini merupakan sebuah prestasi yang selama ini ditorehkan Kota Makassar torehkan,” terang Pj Walikota Makassar.
Ia menjelaskan, dua pulau tersebut akan dijadikan sebagai tempat wisata bagi warga Kota Makassar.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar menambahkan, jikalau kerjasama ini juga banyak dibantu oleh jaksa negara penertiban aset.
“Kita minta kepada Pak Wali untuk segera dikuasa khususkan. Dengan harapan dua pulau ini bisa dikelola dengan baik dan bisa menaikkan pendapatan daerah,” jelasnya.
Kedepan, pengelolaan ini diharap juga harus bersinergi dengan pihak GMTD, Pelindo dan CPI. Selain itu, kata Firdaus, dua pulau ini juga akan menjadi tempat wisata bahari dan wisata konservatif.
Penulis : Hidayat
Editor. : Jesi Heny