MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Perkara gedung PWI Sulsel yang didakwakan kepada mantan Ketua PWI Provinsi Sulsel masa bakti 2010 – 2015, Zulkifli Gani Ottoh, sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Penasihat hukum Zulkifli Gani Ottoh, Faisal Silenang menjelaskan, kliennya (Zulkifli Gani Ottoh, red) dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan komersialisasi gedung PWI. “Secara pribadi dari awal melihat kasus pidana ini, Pak Zulkifli tidak bersalah,” bebernya.
Dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Makassar, kata dia, divonis bebas visprak dalam sidang tingkat pertama.”Hanya saja, JPU perkara ini mengajukan kasasi,” kata Faisal, Senin (7/9/2020).
Ditambahkannya, permohonan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus penyewaan gedung PWI Provinsi Sulawesi Selatan itu ditolak Mahkamah Agung.
“Putusan nomor 3903 K/Pid.Sus/2019 berisikan penolakan permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Makassar,” urainya.
Kliennya, kata dia, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan baik dakwaan primair dan subsider. “Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” jelasnya.
Sementara itu, Zulkifli Gani Otto merasa lega dengan adanya keputusan berkekuatan hukum tetap tersebut. “Saya sampaikan tuntas dan transparan, baik kasus pidana dan perdatanya sudah inkracht,” jelasnya.
Ia menyebut, pihaknya pernah mengajukan gugatan perdata, karenanya Gubernur Sulsel yang saat itu masih dijabat Syahrul Yasin Limpo, mengeluarkan SK. (Rilis)
Editor : Jesi Heny