Kasus Covid -19 Meningkat, Pemkot Makassar akan Lakukan Pembatasan Saat Natal dan Tahun Baru

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Penjabat Walikota Makassar Prof Rudy Djamaluddin dengan tegas mengingatkan warga kota Makassar untuk taat dan patuh pada protokol kesehatan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 

Hal tersebut diutarakan Rudy mengingat akhir – akhir ini adanya efek peningkatan penyebaran pandemi Covid -19 di Makassar. Menurut Rudy, peningkatan ini diakibatkan aktivitas warga yang meningkat dan efek pelaksanaan pilkada yang baru saja digelar, menjadi penyebab utamanya.

Katanya, agar tidak terjadi potensi peningkatan yang kemungkinan terjadi saat perayaan natal dan tahun baru, tentunya harus segera diantisipasi supaya jangan menambah lagi wabah covid. 

“Terkait dengan itu, kita akan lakukan pembatasan selama natal dan tahun baru. Olehnya pemerintah kota akan menutup sementara fasilitas umum dan tempat kumpul, kemudian pembatasan pembukaan mall, restoran, kafe-kafe dan titik kumpul lainnya, mungkin sampai jam 7 malam saja operasionalnya,” ucap Rudy usai mengikuti Rakor bersama pimpinan daerah se Sulsel di Kantor Gubernur, Jumat (17/12/2020) lalu. 

Lebih jauh Rudy mengatakan, pemerintah kota tidak akan lagi mengeluarkan izin keramaian menjelang liburan perayaan Natal dan Tahun Baru. 

“Ini tentu mengganggu aktivitas kita selama liburan tapi demi kepentingan kita bersama untuk menyelamatkan warga Makassar,” tuturnya. 

Selanjutnya pengawasan akan diperketat, dengan menerjunkan Satpol PP sebagai ujung tombak dengan dibackup unsur TNI dan Polri serta di bawah koordinasi pihak Polrestabes 

‘Di bawah koordinasi Kapolrestabes jika ada warga yang ditemukan melanggar akan kita kenakan sanksi berupa undang undang kekarantinaan yang dapat berujung pidana,” ungkapnya   

Ditanya kapan diberlakukan penutupan sementara fasilitas umum dan pembatasan operasional mall, cafe dan titik- titik kumpul, Rudy mengatakan, akan dirapatkan dengan segera bersama unsur terkait, paling lambat awal pekan depan.

“Tadi baru saja kita diskusikan, selanjutkan akan disosialisasikan terlebih dahulu, baru kita berlakukan mulai tanggal 24 Desember hingga 3 Januari 2021 mendatang. Kami juga menghimbau warga luar tidak perlu ke Makassar merayakan tahun baru, karena sementara ditiadakan, apalagi operasi yustisi saat ini masih terus kita jalankan,” terangnya. (Hidayat)

Editor : Jenita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Cegah Banjir, Pemkot Makassar Tata Kota serta Bersihan Lapak Liar dan Kontainer Besi Tua di Panaikang

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Dalam upaya meminimalisir dampak banjir sekaligus menata wajah kota, Pemerintah Kota Makassar terus melakukan penyisiran terhadap lapak liar yang berdiri di atas saluran drainase serta kontainer besi tua yang mengganggu estetika dan aktivitas masyarakat. Langkah konkret kembali dilakukan Pemerintah Kecamatan Panakkukang di bawah koordinasi Camat Panakkukang, Syahril, padahal baru saja dilantik. Ia […]

Read more
LEGISLATIF Makassar SULSEL

Ketua DPRD Makassar, Supratman Soroti Infrastruktur Sekolah dan Beasiswa Saat Reses di Manggala

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman menyoroti masalah infrastruktur sekolah dan beasiswa pendidikan di Kecamatan Manggala. Masalah itu disampaikan warga saat reses kedua masa persidangan kedua tahun sidang 2025/2026. Turut hadir Guru Besar Universitas Hasanuddin, Prof Saleh Pallu saat reses di titik ketujuh yang berlangsung di Kompleks Antang Jaya, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, […]

Read more
Makassar SULSEL

Sambut Ramadan Wali Kota Munafri Keluarkan Edaran THM Wajib Tutup

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M serta memperingati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948). Surat edaran yang ditetapkan di Makassar pada 13 Februari 2026 […]

Read more