GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Senin, (25/1/2021) sekitar pukul 08.30 wita sampai 10.00 wita, Kanit Turjawali Iptu Anwar Mansyur memimpin Operasi Yustisi di Jalan Hoscokro Aminoto depan Kantor BPD Kabupaten Gowa.
Kegiatan tersebut terus dilakukan oleh Tim 01 Turjawali Sat Sabhara Polres Gowa dengan tujuan ketaatan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid – 19.
Dalam gelar Operasi Yustisi tersebut, tim 01 Turjawali Sabhara Polres Gowa menjaring 10 pengendara yang melanggar protokol kesehatan, yaitu tidak menggunakan masker.
Mereka diberi sanksi fisik sesuai dengan Perda No 02 tahun 2020 Kabupaten Gowa, seperti push up dan diberikan teguran lisan, imbauan dan edukasi agar mendisiplinkan diri, menerapkan protokol kesehatan guna menekan penyebaran virus corona. Mereka juga diimbau agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
Kapolres Gowa Akbp Budi Susanto SIK saat dikonfirmasi mengatakan, operasi yustisi merupakan kegiatan harian rutin yang dilaksanakan Polres Gowa pagi, siang dan malam.
“Operasi yustisi merupakan kegiatan rutin, guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” ujar Kapolres.
Sumber : Humas Polres Gowa
Editor : Jesi Heny