GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Seorang lelaki berinisial FN (20) diamankan di Polsek Bontomarannu diduga melakukan tindak pidana Curanmor di Dusun Tanakarang Desa Panaikang, Kecamatan Pattalassang, Minggu (24/04) petang.
Kronologis kejadian, berawal korban Lel Rahman Dg Lalang memarkir sepeda motor Yamaha F1ZR DD 3744 BG di kebunnya, pada minggu sore 24 April 2020 pukul 14.00 Wita.
Setelah berkebun dan hendak pulang, motor yang diparkirnya hilang. Lalu anak korban bersama rekannya mencari keberadaan motor tersebut.
Saat pencarian, kedua saksi bertanya tentang ciri-ciri motor yang hilang kepada seorang petani yang berada disekitar TKP. Petani tersebut menjelaskan bahwa motor yang dicari sesuai ciri ciri kendaraan (tanpa plat) dibawa oleh seorang lelaki berperawakan hitam.
Tidak berselang lama sekitar 10 menit, kedua saksi melihat sepeda motor yang dicari dipakai oleh terduga pelaku FN kemudian, menghentikan kendaraan tersebut dengan cara memalang.
Pasca diamankan, selanjutnya terduga pelaku dan sepeda motor yang dikuasai dibawa ke rumah Kepala Dusun Tanakarang, Amirullah Dg Rola kemudian melaporkan kejadian ke polisi lalu, personil Polsek Bontomarannu mendatangi rumah Kepala Dusun kemudian membawa terduga pelaku bersama satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR DD 3744 BG.
Kapolsek Bontomarannu saat dikonfirmasi mengatakan, benar telah diamankan seorang terduga pelaku bersama 1 unit sepeda motor Yamaha F1ZR warna hitam tanpa plat. “Dan untuk kasus tersebut sementara dalam penanganan unit Reskrim Polsek Bontomarannu untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Bahtiar, S.Sos, SH, MH.
Sumber Humas Bomar
Editor : Jesi Heny