JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) bersama Kantor Staf Presiden (KSP) akan meluncurkan dan memperkenalkan Indikator dan Alat Pemantauan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Rabu, 28 April pukul 09.00 sampai 12.30 besok secara virtual. Kegiatan ini dilaksanakan menyusul kolaborasi panjang sejak 3 tahun terakhir bersama jaringan pegiat dan organisasi disabilitas Indonesia, melalui dukungan dan Fasilitasi Kedutaan Australia melalui program Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2).
Penyusunan Indikator dan Alat Pemantauan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas telah mulai dilakukan sejak tahun 2018, sebagai upaya mendorong memajukan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara lebih efektif.
Hal ini digagas pertama kalinya dalam lokakarya ‘mengenal mekanisme HAM penyandang disabilitas’ yang didukung oleh AIPJ2 dan Disability Rights Funds (DRF) pada bulan Mei 2018 lalu.
Sejumlah proses penyusunan rancangan indikator hingga konsultasi telah dilaksanakan, baik dengan jaringan pegiat dan organisasi penyandang disabilitas, maupun dengan pemerintah. Sebagai hasilnya, saat ini telah tersusun dokumen indikator pemenuhan hak penyandang disabilitas beserta alat pemantauannya. Dokumen ini dapat digunakan sebagai referensi, baik oleh pemerintah maupun masyarakat sipil, dalam memantau kemajuan pemenuhan hak penyandang disabilitas dari waktu ke waktu.
Ishak Salim, Ketua Yayasan Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan, yang turut menyusun dokumen ini mengungkapkan, jika penyusunan disability rights indikator ini telah mengacu pada artikel dalam konvensi pemenuhan hak penyandang disabilitas, yang selanjutnya diturunkan kepada indikator pencapaian pemenuhannya, baik secara struktur, proses, maupun hasilnya, dengan mengacu kepada Human Rights Indicators yang telah disusun Oleh OHCHR dan sejumlah referensi penting lainnya.
“Indikator dan alat pemantauan ini mungkin belumlah ideal, karena perlu melewati proses ujicoba dan penerapan untuk melihat efektifitasnya dalam memandu inisiatif pemantauan,” jelas Ishak.
Untuk itu, masih menurut Ishak, sangat diperlukan keterlibatan berbagai pihak dalam modifikasi DRI ini nantinya.
M Joni Yulianto, pendiri Sigab Indonesia sekaligus senior advisor AIPJ2 untuk inklusi disabilitas yang mengkoordinir penyusunan dokumen ini memaparkan bahwa, Peraturan Pemerintah nomor 70 tahun 2019 telah mewajibkan pemerintah mengarusutamakan inklusi disabilitas dalam perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi kebijakan dan pembangunan, serta pelibatan penyandang disabilitas dan organisasinya.
“Ini memberikan keterbukaan ruang bagi keterlibatan difabel dalam monitoring pemenuhan hak mereka. Keterlibatan difabel untuk turut memantau sangat penting maknanya untuk memverifikasi, bahwa upaya pemenuhan hak difabel telah benar-benar dirasakan dan dinikmati difabel di setiap sektor penghidupan. Disitulah substansi indikator ini, agar upaya pemerintah tak hanya dilihat dari kegiatan / program yang dilakukan, tetapi hingga pada menyempitnya ketimpangan antara difabel dan non-difabel di berbagai sektor seperti pendidikan, pekerjaan, akses keadilan, dan sebagainya,” jelas Joni.
Untuk itulah, lanjut Joni, demi mengefektifkan perkembangan dan kemajuan pemenuhan hak difabel, perlu adanya sebuah forum yang dapat menjaga keberlanjutan inisiatif pemantauan, termasuk pengembangan alat pemantauan, serta diseminasi hasil pemantauannya
Jaleswari Pramodhawardani, Deputi V yang membidangi urusan politik, hukum HAM, pertahanan dan keamanan menyampaikan bahwa penyusunan dokumen ini sejalan dengan arah kebijakan Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan inklusi disabilitas di berbagai sektor.
“Sebagai negara pihak dan sebagai duty bearer, pemerintah Indonesia wajib melaporkan secara berkala kepada PBB dalam perkembangan pelaksanaan dan kemajuan implementasi UNCRPD. Untuk itu dibutuhkan sebuah instrumen dalam rangka monitoring dan evaluasi implementasi UNCRPD dan berbagai regulasi tentang penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan pemajuan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia. Saya rasa buku ini sangat penting dan strategis dalam rangka menyusun dan menyajikan data- data kualitatif dan kuantitatif terkait kemajuan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia, dan bisa dijadikan instrumen monitoring dan evaluasi bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pemantau, para mitra pembangunan, dan jaringan pemantau hak- hak penyandang disabilitas,” ujarnya.
Sementara itu, menurut Staf Ahli Penanggulangan Kemiskinan BAPPENAS Dr. Vivi Yulaswati, mewujudkan pembangunan yang inklusif bagi penyandang disabilitas tidaklah mudah. Keterbatasan data, analisis, dana dan political will sering menghambat penyandang disabilitas mengakses layanan pendidikan, kesehatan, pekerjaan, peradilan, dan berbagai layanan publik, hingga dalam situasi krisis atau bencana.
“Salah satu yang dapat diupayakan adalah dengan memantau pemenuhan hak penyandang disabilitas secara berkelanjutan. Terkait hal tersebut di atas, saya menyambut baik inisiatif dan kolaborasi beberapa organisasi penyandang disabilitas untuk menyusun panduan mengenai indikator dan instrumen pemantauan terhadap dinamika pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia. Langkah awal ini patut diapresiasi karena panduan ini dapat menjadi acuan dan membantu para pembuat kebijakan dan juga pelaksana lebih memahami upaya-upaya melindungi, menghormati, dan memenuhi hak penyandang disabilitas. Dengan demikian, pengaturan dari berbagai perundang-undangan di atas dapat betul-betul terlaksana dan Indonesia yang inklusif dapat terwujud,” tuturnya.
Setelah proses panjang penyusunan dokumen ini, pengenalan secara luas kepada pemerintah dan lembaga negara, serta organisasi pembangunan, masyarakat sipil, dan para pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat memberikan penguatan atas peran dan partisipasi yang lebih efektif oleh masyarakat penyandang disabilitas, untuk bersama-sama negara melakukan pemantauan hak disabilitas.
Melalui Dukungan dari AIPJ2, seminar peluncuran Indikator Pemenuhan Hak Disabilitas dan alat pemantauannya akan diselenggarakan secara Virtual pada hari Rabu, 28 April 2021 dan akan dihadiri oleh multi pihak dari unsur pemerintah, penggiat isu disabilitas dan pemerhati disabilitas. ( (Rilis).