
MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Anggota DPRD Kota Makassar H Muh. Nasir Rurung menyelenggarakan Sosialisasi Perda Kota Makassar No. 7 Tahun 2015 tentang Penyelengaraan Bantuan Hukum di Grand Town Hotel Kota Makassar, Selasa (18/5/2021).
Nasir Rurung mengatakan, sosialisasi tentang regulasi ini sangat penting untuk masyarakat. Sebab, masih banyak warga yang belum memahami bahkan tahu terkait Perda 7/2015 tentang Bantuan Hukum. Sehingga Nasir Rurung berharap agar warga bisa memahami Perda Bantuan Hukum ini.
“Kenapa saya angkat Perda ini, agar masyarakat tahu bahwa warga Indonesia semua sama di mata hukum. Tidak hanya itu, warga berhak mendapat bantuan hukum dari pemerintah secara gratis,” kata Ketua DPD Partai Berkarya itu.
Nasir Rurung menambahkan, pihaknya akan intens mengawal apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, utamanya didaerah pemilihannya.
“Masyarakat tidak tahu dimana mengadu saat mendapat masalah, ditambah tidak memiliki biaya untuk menyewa pengacara. Padahal kan ada pendampingan hukum gratis. Nah itu pentingnya sosialisasi Bantuan Hukum ini,” katanya.
Hadir sebagai narasumber Ketua LBH. PHAM & Konsultan Hukum & Mediator Non Litigasi Kota Makassar Ayuzar, ST, SH dan Praktisi Hukum Muh. Falaq, SH.
Editor : Yulia
“