WAJO, EDELWEISNEWS.COM – Sejumlah tenaga kesehatan yang menangani Covid -19 di Kabupaten Wajo mempertanyakan kejelasan dana insentive dan Jaqminan Kesehatan Nasional (JKN) serta gaji untuk tenaga medis Covid-19. Mereka mempertanyakan, pasalnya ada ketidak jelasan mengenai dana tersebut, bahkan di tahun 2020 ada beberapa tenag medis yang mengaku tidak menerima JKN dan insentif.
Salah satu tenaga kesehatan yang ditemui wartawan di salah satu cafe di Kota Sengkang mengatakan, pada tahun 2020 lalu mereka tidak diberikan JKN, dan baru tahun ini diberikan JKN sebesar kurang lebih satu juta rupiah.
“Tahun 2020 lalu tidak ada JKN yang dibayarkan, kemudian tahun ini baru ada JKN. Sementara JKN ini tanpa ada covid, itu harus tetap dibayarkan,” jelas sumber yang enggan disebut namanya tersebut.
Menurut tenaga medis yang bertugas di salah satu Puskesmas di Wajo ini, untuk JKN setiap bulan minimal mereka terima sekitar Rp1 juta lebih, namun JKN ini untuk tenaga medis covid di Kabupaten Wajo menjadi tidak jelas.
“Intinya disini saya pertanyakan apa alasan kenapa JKN tahun 2020 saya tidak dibayarkan, sedangkan tahun 2021 dibayarkan. Krn dari beberapa pihak saya tanya jawabanya berbeda,” imbuhnya.
Bahkan menurutnya, beberpa bulan lalu mereka sempat diarahkan oleh oknum untuk mengakui gaji yang diterima itu sebagai pembayaran JKN.
“Dia bilang kalau ada yang bertanya soal dana JKN, akui saja dana yang masuk direkeningta itu adalah uang JKN dan insentif. Padahal itu gaji,” katanya menirukan ucapan sumber tersebut.
Menurutnya, para tenaga kesehatan dan perawat sudah bekerja dan melayani pasien Covid-19. Karena itu tenaga kesehatan menuntut agar dana insentif juga segera dibayar.
“Sepertinya ada tata kelola dana insentif Covid-19 yang tidak sesuai. Tahun lalu tidak dibayarkan, kemudian tahun ini dibayar namun ada lagi yang hilang,” tambah sumber itu.
Ia menduga permainan dana covid 19 di Kabupaten Wajo ini yang bermasalah, sehingga apa yang menjadi hak tenaga medis itu tidak sampai.
“Kasian tenaga medis yang mempertaruhkan hidup untuk melayani, namun kemudian justru tidak diberikan apa yang menjadi haknya,” ucapnya di depan sejumlah wartawan.
Sementara itu, Muhammad Yunus Kepala Seksi Pelayanan Primer Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo yang dihubungi wartawan mengatakan, jika untuk tunjangan insentif dan JKN sudah dibayarkan berdasarkan usulan dari Puskesmas masing masing.
“Jadi dibayarkan sesuai dengan usulan Puskesmas, dan itu di transfer ke rekeningnya langsung,” terangnya.
Untuk mendapatkan insentif dan JKN ini, kata Yunus, ada spesifikasi seperti petugas medis ini harus memiliki Surat Keputusan yang ditanda tangani oleh Bupati.
“Kalau SKnya dikeluarkan oleh dinas dan istilahnya hanya sukarelaz maka itu tidak berhak untuk dapat, tetapi jika ada SK dari Bupati itu dapat,” kata Muh Yunus.
Meski begitu kata Yunus, pihaknya akan menelusuri dan mengecek hal tersebut. Sebab ia mengakui pembayaran baik insetif, gaji ataupun JKN kepada pegawai yang sudah ada SK Kontrak sudah dibayarkan, meski ia tidak merinci jumlah tenaga medis yang sudah dibayarkan insetif, dan JKN serta gajinya.
“Saya lupa dan harus buka data dulu berapa tenaga medis yang sudah dibayar, sebab jumlahnya banyak yang diusulkan dari 32 Puskesmas,” pungkas Yunus. (APJ)
Editor : Jesi Heny