MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Anggota DPRD Kota Makassar Ir. H. Abdul Azis Namu, SE, M.Si dari Fraksi PPP menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar No. 2 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Rabu (9/6/2021) di Hotel Grand Town, Makassar.
“Perda ini sangat penting. Masyarakat harus mengetahui dan paham batas kewenangan, batas aktivitas perusahaan itu sampai di mana,” ungkapnya.
Dia mengimbau perusahaan atau pelaku bisnis harus bisa berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan, dengan memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan dan menitikberatkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomis, sosial, dan lingkungan.
Selain itu, Abd. Azis Namu juga berharap, dengan adanya Perda tersebut, maka akan terjadi keseimbangan dan keselarasan antara pengusaha, pemerintah, dan masyarakat.
“Kami berharap Perda ini dapat menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan prinsip lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat antara perusahaan, pemerintah daerah dan masyarakat Kota Makassar,” harap Azis Namu.
Sosialisasi juga menghadirkan narasumber dari akademisi yakni Dosen Fakultas Hukum Unhas, DR. Sakka Pati SH, MH dan Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Makassar H. Jabbar S. Sos. (Ins)
Editor : Jesi Heny