Format Mendesak Pemerintah Hentikan Aktivitas PT. Malea Energy di Tana Toraja

TANA TORAJA, EDELWEISNEWS.COM – Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA ) Malea di Kabupaten Tana Toraja, tepatnya di Kecamatan Makale Selatan dan Rano Utara dirintis PT. Malea Energy, salah satu unit bisnis Kalla Grup.

Awalnya kapasitas energi pada PLTA Malea direncanakan sebesar 2×45 MW. Namun, belakangan rencana tersebut berubah menjadi 2×90 MW (180MW) dan sekarang menjadi 2×45 MW dan 3×75 MW. Inkonsistensi pada perencanaan ini menunjukan bahwa sejak awal pembangunan ini tidak direncanakan secara matang dan baik.

Taufik salah seorang aktifis FORMAT yang juga dari Aliansi masyarakat Toraja Menggugat mengatakan, proses pembangunan PT. Malea energi berpegang pada izin lingkungan yang terbit di tahun 2009. Dalam dokumen lingkungan hidup (AMDAL) yang menjadi dasar penerbitan izin lingkungan tersebut, pembangunan PLTA Malea Energi seharusnya dilakukan dengan cara saluran terbuka ( open channel ). Namun, faktanya PT. Malea Energi justru membuat terowongan sepanjang kurang lebih 11 KM yang berada di bawah perkampungan masyarakat Lembang Patekke, Buntu Sisong, Puru, dan Randan Batu.

Lanjut Taufik, pembangunan terowongan ini tidak pernah dibahas dan dikaji dalam dokumen lingkungan hidup proyek. Dengan demikian, PT. Malea tidak taat pada dokumen yang dibuatnya sendiri.

“Ini melanggar izin lingkungan dan tidak hormat pada peraturan perundangan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tegasnya.

Dalam rilis yang diterima Jumat (11/6/2021), disebutkan pula bahwa perusahaan terkesan tidak menghormati masyarakat sekitar proyek, karena tidak membuat konsultasi publik yang bermakna saat pembuatan dokumen lingkungan hidup. Lebih penting daripada itu, perusahaan justru mengabaikan keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup, dengan membangun terowongan sepanjang 11 KM tanpa didahului kajian dampak maupun analisa risiko.

Serangkaian persoalan dalam pembangunan PLTA Malea, seringkali menimbulkan protes keras dari masyarakat sekitar. Di tahun 2019 dan 2020 masyarakat sekitar lokasi proyek melakukan beberapa kali aksi. Aksi tersebut dilakukan atas berbagai persoalan yang disebabkan oleh proses pembangunan yang tidak ramah lingkungan, menghilangkan situs adat Toraja, dan mengabaikan keselamatan warga, maupun pekerja.

‘Stempel’ sebagai perusahaan tidak taat terhadap aturan semakin terang. Sebab di bulan Juli tahun 2018, pemerintah provinsi menemukan fakta bahwa selama proses pembangunan, perusahaan tidak memiliki izin penampungan sementara limbah bahan beracun dan berbahaya (LB3). Perusahaan baru mengajukan izin penampungan LB3 di bulan Agustus 2020, di saat progres pembangunan telah hampir selesai. Padahal ada banyak material LB3 dihasilkan selama proses tersebut.

Taufik menyebutkan, dalam sepekan terakhir rangkaian proses pembangunan yang abai terhadap lingkungan, keselamatan warga, dan terkesan dilakukan semau-maunya kembali menimbulkan keresahan dan mengancam keselamatan masyarakat.

Saat ini, perusahaan sedang memasuki tahap uji coba pada terowongan. Sejak itupula masyarakat di Lembang Patekke, Buntu Sisong, dan Randan Batu sering merasakan getaran tanah yang diikuti suara gemuruh serupa gempa bumi ‘skala lembang’ yang hanya dirasakan oleh masyarakat di atas terowongan milik PT Malea Energi. Masyarakat menduga kuat, kejadian ini erat kaitannya dengan proses uji coba yang dilakukan oleh perusahaan.

“Catatan sementara, dampak dari kejadian ini mengakibatkan tiga rumah warga rusak. Selain itu, terjadi tanah longsor yang menurut warga aneh, sebab terjadi di saat cuaca sedang cerah,” terann aktivis Format itu.

Masyarakat sangat khawatir dengan keselamatan mereka. Apalagi kejadiaan ini sering terjadi di malam har, sehingga membuat masyarakat tidak dapat istirahat dengan tenang. Akibatnya, beberapa warga mengambil inisiatif untuk melapor kepada sejumlah pihak, termasuk pihak perusahaan.

PT. Malea Energi yang notabene melakukan pembangunan di daerah tersebut, saat ini juga masih kebingungan dan baru mencari penyebab kejadian ini. Hal ini tentu saja wajar, sebab sejak awal pembangunan terowongan tidak didahului dengan analisa dampak maupun kajian risiko yang seharusnya dimuat dalam dokumen lingkungan hidup.

Pembuatan terowongan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan awal dan tidak dimuat dalam dokumen lingkungan hidup (AMDAL, baru disadari pemerintah di tahun 2019. Bukannya diberikan sanksi keras, sebaliknya perusahaan justru mendapat pengampunan dari negara melalui Pemprov. Sulawesi Selatan yang hanya memberikan sanksi Administrasi Paksaan membuat Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) di tahun 2019. Keputusan lingkungan atas DELH kemudian baru diterbitkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan di bulan Juli 2020.

Tegas Taufik lagi, berdasarkan uraian di atas, menunjukan dengan terang bahwa proses pembangunan PLTA Malea tidak dilakukan secara hati-hati, mengabaikan keselamatan warga dan perlindungan lingkungan hidup.

Melihat fakta tersebut, Format menyatakan sikap :

  1. PT. Malae Energi segera menghentikan seluruh rangkaian aktivitas yang mengancam keselamatan masyarakat.
  2. Pemprov. Sulawesi Selatan dan Pemkab. Tana Toraja untuk memastikan keselamatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat terdampak getaran tanah di Lembang Patteke, Buntu Sisong, dan Randan Batu.
  3. Pemprov. Sulawesi Selatan dan Pemkab. Tana Toraja untuk segera membuat tim terpadu untuk menyelediki kejadian tersebut.
  4. Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pemerintah Pusat untuk segera mengevaluasi secara menyeluruh pembangunan PLTA Malea Energi dan segera mencabut segala perizinan PT. Malea Energi. (Rilis)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Tawuran di Utara Kota Telan Korban, Munafri Gerak Cepat Koordinasi TNI–Polri

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bergerak cepat melakukan koordinasi menangani persoalan gangguan keamanan yang terjadi di wilayah utara Makassar. Beberapa rumah warga ludes terbakar setelah pecah tawuran dua kelompok pemuda di kawasan perkuburan Beroangin, Jalan Pannampu, termasuk di Sapiria Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Selasa (18/11/2025) sore. Melalui koordinasi lintas sektor bersama TNI […]

Read more
Makassar SULSEL

Dorong Kota Kreatif, Munafri Matangkan Revitalisasi Pedestrian dan Ekspansi MCH

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Upaya Kota Makassar memperkuat identitasnya sebagai kota kreatif kembali dipacu. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa transformasi ruang publik tidak boleh berjalan setengah hati. Melalui rapat koordinasi revitalisasi pedestrian dan perluasan Makassar Creative Hub (MCH) di sejumlah kecamatan, Selasa (18/11/2025), Munafri menekankan bahwa pembangunan kota harus menghadirkan ruang hidup yang inklusif, […]

Read more
Makassar SULSEL

Fraksi Demokrat Temui Wali Kota Munafri, Bahas Solusi Pengelolaan TPI Paotere

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Jajaran Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Makassar menyambangi Balai Kota, untuk membahas salah satu persoalan klasik yang tak kunjung menemukan ujung, yakni pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paotere. Pertemuan yang berlangsung pada Selasa (18/11/2025) itu menghadirkan suasana hangat namun sarat urgensi. Mereka melakukan pertemuan resmi dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. Wali […]

Read more