GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Polsek Bajeng Polres Gowa dipimpin Kanit Intelkam Aiptu Saharuddin membubarkan pendaftaran online peserta didik baru tingkat SMU tahun ajaran 2021 di Kec. Bajeng Kab. Gowa, Senin (14/6/2021). Kegiatan tersebut dibubarkan lantaran tak mengantongi izin dari pihak sekolah.
Pendaftaran online peserta didik baru tingkat SMU tersebut bertempat di rumah salah satu warga di Jalan Poros Limbung, Kelurahan Limbung, Kec. Bajeng, Kab. Gowa.
Adapun Ketua Panitia Penyelenggara, Mujahid A, (17) yang masih berstatus sebagai pelajar, yang beralamat di Panciro Kec. Bajeng Kab. Gowa.
Berdasarkan informasi didapatkan, bahwa giat tersebut diadakan selama 7 hari atas inisiatif dari pihak OSIS SMAN 2 Gowa, karena banyaknya calon peserta didik baru yang belum paham tata cara pendaftaran secara online dan menggunakan Link dari pusat PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).
Kanit Intelkam Ipda Sahabuddin mengatakan, pengakuan dari panitia bahwa tidak diadakan di sekolah karena adanya larangan sebab pandemi Covid-19.
Sementara Kapolsek Bajeng Iptu Sunardi, SH, MH saat ditemui mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan panitia dan kegiatan dinilai ilegal karena tidak adanya rekomendasi dari pihak sekolah maupun pemberitahuan kepada kepolisian setempat.
Sumbet : Humas Polsek Bajeng
Editor : Yulia