GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Polres Gowa menggelar release akhir tahun 2021 terkait sejumlah capaian. Hal ini dipaparkan secara gamblang oleh Kapolres Gowa AKBP. Tri Goffarudin P. SIK, MH di rumah Media Center Polres Gowa pada Jumat (31/12/2021).
Release akhir tahun tersebut dihadiri Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kasat Lantas Polres Gowa.
Kapolres Gowa dalam releasenya menjelaskan, bahwa sepanjang tahun 2020 jumlah tindak pidana yang terjadi sebanyak 2061 kasus, sementara di tahun 2021 jumlah kasus sebanyak 1.593.
Penyelesaian perkara mengalami peningkatan pada tahun 2020. Jumlah kasus yang masuk sebanyak 261 kasus kemudian penyelesaian perkara 821 kasus dengan persentase 39,8% sementara pada tahun 2021 kasus yang masuk sebanyak 1593 penyelesaian perkara sebanyak 805 kasus naik 50,5% .
Dari data tersebut terjadi penurunan sebanyak 468 kasus atau (22,71%) kemudian dalam penyelesaian perkara turun 16 kasus atau (1,95%).
Untuk kasus menonjol tahun 2020 total kasus sebanyak 535 kasus sementara pada tahun 2021 sebanyak 298 kasus. Hal ini mengalami penurunan sebanyak 237 kasus atau turun (44,30%). Dalam penyelesaian perkara mengalami penurunan 53 kasus atau turun sebanyak (18,03%).
Di kasus kejahatan transnasional yakni narkotika dan psikotropika tahun 2020 total kasus sebanyak 184 kasus kemudian pada tahun 2021 sebanyak 133 kasus . Kasus ini turun 51 kasus atau turun (27,72%) dan untuk penyelesaian perkara mengalami penurunan 23 kasus atau turun (10,27%)
Dari berbagai kasus yang ada para tersangka didominasi oleh pria dewasa 184 orang sementara perempuan 20 orang lalu anak dibawah umur 2 orang kemudian usia para tersangka rata rata berusia 30 tahun dengan jumlah 81 orang.
Sementara jenis pekerjaan para tersangka didominasi oleh pengangguran 83 orang, buruh bangunan 44 orang wiraswasta dan swasta sebanyak 58 orang dan sisanya pelajar dan mahasiswa.
Dalam penanganan penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2021 pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu sebanyak 517,41 gram, ganja 243,73 gram, tramadol sebanyak 3379 butir, ekstasi sebanyak 117 butir.
Dalam kasus kejahatan yang merugikan negara yang terjadi tahun 2020 sebanyak 7 kasus dibanding dengan tahun 2021 sebanyak 5 kasus maka kasus turun sebanyak 2 kasus atau turun 28,57% dan penyelesaian perkara turun 3 kasus atau turun 50,00%
Dalam kasus laka lantas dan pelanggaran lalu lintas sepanjang tahun 2020 sebanyak 391 kasus dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 395 kasus. Berarti kasus lakalantas naik 4 kasus atau (0,10%). Untuk penyelesaian perkara turun 34 kasus atau (105%).
Jumlah korban meninggal dunia turun 13 kasus (1,65%), luka berat naik 4 kasus (1,05%), buka ringan turun 11 kasus (0,23%) dan untuk kerugian materiil naik dengan total Rp. Rp. 5.200.000 (0,14%). Sementara untuk kasus tabrak lari naik 17 kasus (2,07%).
Untuk pelanggaran lalu lintas pada tahun 2020 sebanyak 8.459 kasus kemudian untuk tahun 2021sebanyak 3742 kasus berarti mengalami penurunan sebanyak 4717 kasus atau turun (55,76%)
“Saya berharap kinerja Polres Gowa di tahun 2022 mendatang semakin meningkat dan saya mengapresiasi kerja keras seluruh anggota yang telah menciptakan Kamtibmas di Gowa selama tahun 2021 hingga tetap aman dan kondusif,” ujar AKBP Tri Goffarudin. (Ril)
Editor : Jesi Heny