
MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kejaksaan Tinggi Sulsel saat ini mengaku masih melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus dugaan korupsi pembebasan lahan masyarakat pada program strategis nasional Bendungan Paselloreng di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.
Kasi Pengkum Kejati Sulsel yang dihubungi wartawan mengatakan telah melakukan klarifikasi beberapa orang di Kejati untuk mengetahui alat – alat bukti seputar pembayaran di lahan tersebut
“Kami masih dalami dan baru sebatas klarifikasi,” jelas Soetarmi.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, sekitar 20 orang sebelumnya juga sudah dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Diantaranya mantan Kasi Pengadaan Tanah ART/BPN Wajo, kepala Desa Arajang serta Panitia Pengadaan Tanah dan sejumlah masyarakat yang tercatat sebagai penerima dana pembebasan lahan
Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun mengatakan, mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan oleh Kejati. Namun, pihaknya berharap Kejati lebih fokus melakukan pendalaman terhadap tupoksi panitia pengadaan tanah.
“Kalau itu dilakukan bisa menjadi pintu masuk Kejati agar lebih cepat untuk membongkar secara utuh penyebab munculnya polemik pembebasan lahan Bendungan Paselloreng,” kata Kadir. (APJ)
Editor : Jesi Heny