MAROS, EDELWEISNEWS.COM – MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-UndangNomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, MPR, mempunyai sejumlah tugas.
Antara lain, mmasyarakatkan ketetapan MPR, memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, mengkaji system ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pelaksanaannya.
Tugas lainnya yakni menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Anggota DPR, DPD dan MPR diwajibkan melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kecintaan rakyat kepada negaranya. Sosialisasi tersebut melibatkan seluruh anggota MPR. Ini menunjukan adanya tanggung jawab bersama dalam memberikan pemahaman nilai-nilai luhur bangsa dan ketetapan MPR kepada masyarakat.
Sebagai wujud dari tanggung jawab tersebut, maka setiap anggota MPR mendapat tugas untuk melakukan sosialisasi Putusan MPR di daerah pemilihannya. Pentingnya sosialisasi di daerah pemilihan anggota MPR adalah dalam rangka manifestasi tanggung jawab anggota MPR membangun daerah.
Seluruh penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai luhur bangsa, sebagaimana terdapat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Menurut Andi Muh. Ihsan, selaku anggota DPD Dapi Sulsel, tujuan sosialisasi yakni untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika dan ketetapan MPR 2.
“Selain itu, untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya seluruh penyelenggara pemerintah, dan masyarakat memahami serta menerapkan nilai-nilai luhur bangsa dalam kehidupan sehari-hari,” terang Ihsan.
Sosialisasi berlangsung di Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Propinsi Sulawesi Selatan. Dengan mengambil lokasi di Taman Wisata Bantimurung, kegiatan yang digelar pada tanggal 6 Agustus 2022 menghadirkan 150 peserta.
Dalam sesi diskusi, ada peserta terkait peran anggota DPR/DPD dalam menjaga Empat Pilar?Peran apa saja yang perlu dilakukan dalam menjaga dan mengamalkan nilai – nilai Pancasila? Sejauh manakah kesesuaian dan keselarasan nilai-nilai Agama dan Budaya dalam Empat Pilar yang terutama pada Pancasila?
Alumnus Pesantren IMMIM ini berharap sosialisasi dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Sehingga dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. (*)