GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Belasan remaja terpaksa dibawa ke Mako Polsek Barombong setelah kedapatan tengah asik berpesta miras di Dusun Tamalallang, Desa Tamnyeleng, Kec. Barombong Kab. Gowa pada Minggu (13/11/2022) malam.
Selain 19 remaja tersebut diamankan personel Polsek Barombong dengan barang bukti berupa 2 buah senjata tajam, 2 buah anak panah / busur, 1 ketapel dan 7 unit sepeda motor.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Barombong AKP Muh Aidil Aqsa saat melakukan Pres Release di Mako Polsek Barombong didampingi Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh, SH dan Kanit Intelkam Polsek Barombong pada Senin (14/11/2022).
Kapolsek Barombong menjelaskan terkait diamankannya ke 19 remaja tersebut, bahwa berdasarkan dari infomasi yang diterima oleh pihaknya setiap malam di Dusun Tamalallang, Desa Tamanyeleng, Kec. Barombong kelompok remaja yang berkumpul sangat meresahkan masyarakat. Mereka selalu melakukan pesta miras hingga mabuk-mabukkan.
“Setelah kami terima laporan, anggota kami langsung ke lokasi dan menemukan belasan remaja sedang berpesta miras,” ungkap Kapolsek Barombong.
Kapolsek menambahkan, selain itu anggotanya juga melakukan pemeriksaan barang bawaan para remaja yang diamankan.
“Dan ditemukanlah sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan ketapel serta anak panah/busur,” jelas Kapolsek.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek Barombong, kemudian pihaknya memanggil orang tua masing-masing. Dan dari 19 orang yang diamankan satu diantaranya berinisial NA (20) yang kedapatan membawa dan memiliki sajam kini terpaksa ikuti proses hukum lebih lanjut.
Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin. P, S.I.K., M.H menegaskan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa, agar tidak membawa dan menggunakan senjata tajam, khususnya para remaja. Dan tidak ada toleransi,
“Siapapun yang kedapatan membawa sajam akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Editor : Jesi Heny
Sumber : Humas Polres Gowa