MAKASSAR,EDELWEISNEWS.COM – Asisten 1 Pemprov Sulsel, Aslam Patonangi mewakili Gubernur Sulsel membuka Bimbingan Teknik Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan (LPPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang berlangsung di Hotel Condotel Makassar, Rabu (24/7).
Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pemahaman dan persamaan persepsi dalam penyusunan dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang lebih berkualitas.
“Kegiatan ini sebagai wujud komitmen kita bersama untuk meningkatkan kompetensi, kapasitas profesionalitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), baik lingkup OPD/Unit Kerja Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota,” kata Aslam.
Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan kewajiban gubernur dan bupati / walikota untuk kemudian disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, untuk LPPD Pemerintah Provinsi disampaikan melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pisat dan untuk LPPD pemerintah kabupaten/kota. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 70 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
“Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tersebut digunakan sebagai bahan evaluasi dan penilaian sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, alat ukur untuk mengetahui keberhasilan pencapaian pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan asas otonomi dan sebagai bentuk transparansi pelaksanaan pemerintahan daerah,” sebutnya.
Untuk mewujudkan LPPD yang berkualitas dan merespon lebih awal upaya penyiapan bahan evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek). Aslam berharap agar peserta dapat meningkatkan pengetahuan, kapasitas dan kompetensi kualitas pelaporan dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Oleh karena itu saya instruksikan kepada seluruh peserta, baik lingkup OPD/unit kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah kabupaten/kota untuk dapat berperan aktif dan mengikuti kegiatan Bimtek sampai selesai,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Ishak Amin Rusli menyebutkan, bahwa koordinasi teknis pembangunan dilaksanakan dalam rangka sinkronisasi kebijakan pembangunan tahunan Nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
“Sinkronisasi dan penyelerasan tersebut dilakukan untuk pencapaian sasaran, program dan kegiatan di dalam Renja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020,” jelasnya.
Berdasarkan usulan kegiatan 24 kabupaten/kota lingkup Provinsi Sulawesi Selatan yang masuk pada aplikasi E-Planning Provinsi Sulawesi Selatan, sebanyak 5.316 usulan dengan total usulan anggaran sebesar Rp9,32 triliun.
Usulan ini diakui sangat besar, dibandingkan kemampuan fiskal Provinsi Sulawei Selatan. Usulan ini telah diverifikasi oleh Bappeda kabupaten/kota dan selanjutnya diverifikasi kembali oleh perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Terkait dengan usulan pokok-pokok pikiran DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang tersebar pada 26 perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, bahwa jumlah usulan yang masuk sebesar 2.411 usulan, dimana nantinya usulan tersebut akan diverifikasi oleh perangkat daerah terkait dengan kesesuaian dan sinkronisasi kegiatan yang ada di dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2020. (hum)
Editor : Jesi Heny