JAKARTA,EDELWEISNEWS.COM – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) meminta KPK untuk segera memeriksa Menteri ESDM Ignasius Jonan, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dari keputusan memperpanjang kontrak karya Blok Corridor di Sumatera Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Sekretaris Bidang PSDA, Hasan Basri Baso yang menganggap Keputusan Menteri ESDM Ignasius Jonan yang memperpanjang kontrak karya Connoco Phillips dalam pengelolaan Blok Corridor berpotensi menghadirkan tindak pidana korupsi.
“Tindakan Menteri Ignasius Jonan tersebut sungguh aneh, dikarenakan melakukan perjanjian perpanjangan kontrak karya dengan Connoco Phillips dalam pengelolaan Blok Corridor, yang harusnya blok tersebut dikembalikan kepada negara dan dikelola oleh BUMN,” ungkapnya, Jumat (26/07).
“Kami dari PB HMI menduga ada indikasi praktek korupsi dalam perjanjian perpanjangan kontrak karya tersebut, sehingga kami meminta KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ignasius Jonan selaku Menteri ESDM,” lanjutnya.
Hasan yang juga merupakan aktivis Energi Migas ini berujar bahwa, tindakan Menteri Ignasius Jonan dalam melakukan perpanjangan kontrak karya dengan pihak Connoco Phillips pada tanggal 22 Juli 2019 bertentangan dengan UUD 1945.
“Saya kira UUD 1945 Pasal 33 dengan tegas menjelaskan perihal fungsi dari BUMN dalam pengelolaan sumber daya alam. Khusus untuk migas, maka Pertamina sebagai BUMN yang beroperasi di wilayah migas harusnya diberikan wewenang penuh dalam pengelolaan migas di Indonesia, baik itu dalam hal pembukaan lahan baru maupun kerjasama dengan perusahaan asing yang masa kontrak karyanya akan berakhir,” terangnya.
Hasan menganggap tindakan Ignasius Jonan sangat berpotensi merugikan negara baik dari sisi ekonomi maupun dari sisi pemanfaatan sumber daya alam.
“Keputusan Menteri ESDM tersebut akan merugikan negara hingga milyaran dollar Amerika, dikarenakan blok corridor tersebut merupakan salah satu blok yang memiliki cadangan migas yang besar. Sekali lagi kami dari PB HMI meminta KPK segera memanggil Ignasius Jonan untuk diminta keterangannya terkait keputusannya melakukan perpanjangan kontrak karya di blok corridor,” tutupnya.
Penulis : Adi Summit
Editor. : Jesi Heny