Kemendagri Tegaskan Jika Data KTP dan KK yang Diperjualkan Belikan Bukan Berasal dari Dirjen Dukcapil

JAKARTA,EDELWEISNEWS.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, data kependudukan, seperti KTP elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang banyak beredar dan diperjual belikan bukan data kependudukan yang berasal dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. 

“Saya pastikan data kependudukan yang dijualbelikan itu bukan berasal dari Dukcapil. Saya juga ingin memastikan bahwa data NIK serta KK tersimpan aman di data base Dukcapil dan tidak bocor seperti dugaan masyarakat,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dikutip dari laman stkab.go.id, Senin (29/7).

Pernyataan tersebut disampaikan Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh menanggapi praktik jual beli data Nomor Induk Kependudukan (NIK), KTP-el dan KK oleh sebuah grup tertutup Dream Market Official yang viral hari-hari ini.

Menurut Zudan, sistem pengamanan data center Dukcapil dibuat berlapis, harus melalui tiga kali tahapan pindai sidik jari buat yang mau masuk ke data center. Dukcapil juga menggunakan jalur VPN saat berhubungan dengan operator. “Jadi kalau bocor dari dalam sangat kecil kemungkinannya,”ujarnya.

Yang paling memungkinkan, menurut Dirjen Dukcapil itu,  adalah penyalahgunaan data yang beredar luas di Google tadi dan dikumpulkan serta diolah oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan. Apalagi UU Perlindungan Data Pribadi saat  ini masih digodok di Pemerintah, sehingga penyalahgunaan data kependudukan via medsos jadi sangat liar.

Sebelumnya pihak Ombudsman RI mengakui bahwa pemberian hak akses verifikasi data kependudukan oleh Ditjen Dukcapil itu clean dan safety.

Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengakui selama ini terdapat kesalahpahaman yang beredar di masyarakat bahwa swasta bisa mengakses data pribadi. Padahal, yang ada hanyalah hak akses verifikasi data sehingga tidak ada praktik inkonstitusional apapun.

“Selama ini yang beredar ini kan akses data. Tapi sebenarnya yang ada itu akses untuk verifikasi, memeriksa kebenaran dan keabsahan data dalam rangka melindungi para pengguna layanan ini (dari identitas palsu),” kata Alvin di Jakarta, Rabu (24/7) lalu.

Menurut UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, data kependudukan dibagi menjadi dua, yaitu data perseorangan dan data pribadi. Apa yang boleh diakses lembaga adalah data perseorangan yang menyangkut nama, alamat, serta tempat dan tanggal lahir. Sedangkan akses pada data pribadi yang menyangkut riwayat cacat dan aib tidak diberikan.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengimbau masyarakat agar tidak mudah upload atau mengunggah data kependudukan, seperti KTP-el, KK atau KIA ke media sosial. Sebab data itu akan muncul dalam mesin pencari Google, sehingga mudah disalahgunakan bahkan diperjualbelikan oleh para “pemulung data”.

“Banyaknya gambar KTP-el dan KK yang tersebar di Google juga menjadi celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan,” kata Zudan. (kon)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jawa Timur Nasional News

Tinjau Terminal Purabaya, Kapolri ke Sopir Bus: Hati-Hati dan Jaga Keselamatan Pemudik

JAWA TIMUR, EDELWEISNEWS.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau Terminal Purabaya Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (15/3/2026). Tinjauan terkait pengamanan dan pelayanan masyarakat dalam rangka arus mudik Lebaran 2026. Dalam tinjauan ini, Kapolri mengatakan, mulai ada peningkatan jumlah penumpang untuk melaksanakan mudik. Ia pun memprediksi akan terus terjadi penambahan hingga puncaknya tanggal 17-20 Maret […]

Read more
Jakarta Nasional News

KPI Terbitkan Edaran tentang Pemanfaatan AI dalam Program Siaran di Lembaga Penyiaran

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial dalam Program Siaran pada Lembaga Penyiaran. Edaran ini sebagai pedoman bagi lembaga penyiaran agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, etika penyiaran dan kepentingan publik di bidang penyiaran serta P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program […]

Read more
Nasional News

LONTARA+ Antar Wali Kota Munafri Raih Golden Leader JMSI Award 2026

SERANG, EDELWEISNEWS.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin kembali mengukir prestasi nasional. Kali ini, ia berhasil meraih Golden Leader Jaringan Media Siber (JMSI) Award 2026. Munafri Arifuddin, S.H., yang akrab disapa Appi, merupakan Wali Kota Makassar periode 2025–2030 dan resmi dilantik pada 20 Februari 2025. Sebagai politikus sekaligus pengusaha, ia dikenal memiliki komitmen kuat dalam […]

Read more