GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Tim Penyidik
Kejari Makassar bersama Tim Intelijen Kejari Makassar yang dipimpin oleh Kepala Seksi
Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Makassar telah melakukan penggeledahan dan
penangkapan terhadap tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota
Makassar TA. 2021 An. Ridhana R di Perumahan Pallangga Mas I, Kel. Bontoala, Kec. Pallangga,
Kab. Gowa, Kamis (21 September 2023) sekitar pukul 01.30 Wita.
Tersangka ditemukan sedang bersembunyi diatas plafond rumah yang diduga milik Sdr. Alfin, yang mengaku calon suami tersangka. Penangkapan Ridhana sempat mendapat perlawanan dari pihak Alfin yang menggerakkan beberapa preman untuk mencoba menghalangi penangkapan. Namun atas
bantuan Tim Intelijen Kejari Makassar dan Tim Intelijen Kejari Gowa serta bantuan pengamanan dari
Polres Gowa sehingga Tim Penyidik tetap dapat mengamankan tersangka Ridhana.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan 3 (tiga) kali pemanggilan secara patut, namun tersangka selalu mangkir. Kegiatan tersebut mendapat pengawalan dan pengamanan dari Tim Intelijen Kejari Gowa dan petugas Kepolisian dari Polres Gowa.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsidiair pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Kerugian Negara berdasarkan penghitungan dari BPKP Propinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp. 662.650.072,-
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Tim Intelijen Kejari Gowa dan jajaran Polres Gowa yang telah membantu dalam melakukan penggeledahan dan penangkapan ini. Dan saya tegaskan bahwa kami akan menindak tegas bagi semua pihak yang mencoba berupaya menghalang-halangi atau merintangi segala tindakan
penyidikan yang kami lakukan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari, SH, MH.