JAKARTA, EDELWEISNEWS COM – Persidangan Majelis Kehormatan MK (MKMK) mulai memasuki babak akhir, pada hari Selasa depan tanggal 7 November 2023. MKMK akan memutus Laporan Etik terhadap para Hakim Konstitusi baik Hakim yang Pro terhadap putusan maupun Hakim yang kontra terhadap Putusan MK tentang batas usia capres-cawapres.
Eskalasi meningkat, disinyalir pihak yang menentang Putusan MK dan melaporkan Anwar Usman ke MKMK mempunyai target yang jelas, yaitu untuk mendelegitimasi pasangan Prabowo Gibran, bahkan lebih jauh lagi ingin membatalkan pasangan Prabowo-Gibran melalui putusan MKMK.
Menurut Hendarsam Marantoko, SH, MH seorang Praktisi Hukum dan Ketua Umum LISAN (Lingkar Nusantara), manuver di luar pengadilan baik melalui media sosial maupun media mainstream, adalah upaya secara sistematis untuk menekan MKMK supaya mengabulkan laporan dugaan pelanggaran etik kepada Anwar Usman.
Padahal jelas, berdasarkan pasal 1 poin 4 PMK no 1 tahun 2023 kewenangan MKMK terbatas hanya mengadili tentang perilaku/etika Hakim MK saja di tambah Putusan MK tentang batas usia capres -cawapres bersifat final dan mengikat dan tidak ada upaya hukum lagi sebagaimana di maksud dalam pasal 24 C ayat 1 UUD 1945.
Hendarsam menuturkan, sebagai contoh, mantan Hakim MK Akil Mochtar dan Patrialis Akbar terkena tindak pidana dalam penanganan perkara putusan MK, dan dikenakan sanksi Etik oleh MKMK, tapi Putusan MKMK tidak membatalkan Putusan MK yang mereka tangani.
Jadi pertanyaannya, kalo secara azas, aturan hukum dan praktek hal tersebut tidak memungkinkan kenapa mereka itu masih ngotot?
“Ya saya menduga kuat karena motif politik semata,” demikian Hendarsam menuturkan.
Hp. Hendarsam Marantoko SH MH
(KETUM LISAN/ PRAKTISI HUKUM)
081912431177