Polemik THM di Makassar, Danny Pomanto: Perizinan Bukan Otoritas Pemkot Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Polemik THM W Superclub milik Hotman Paris yang berada dekat dengan rumah ibadah di Makassar menuai pro kontra.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, bahwa perihal perizinan THM itu bukan menjadi otoritas Pemkot Makassar.

“Jadi yang pertama adalah persoalan perizinan THM sejak 2021 bukan menjadi kewenangan pemerintah kota,” kata Danny Pomanto, sapaan akrabnya pada Konferensi Pers di kediaman pribadinya, Jalan Amirullah, Kamis (30/5/2024).

Lantaran ini viral dan makin liar, maka ia mengaku perlu diklarifikasi.

Begitu pun soal surat dari pimpinan Muhammadiyah Makassar yang secara praktis memang tidak tepat kalau dialamatkan ke pemerintah kota. Karena otoritasnya itu bukan pada Pemkot Makassar.

Meski begitu, Danny menyadari kegalauan dari tokoh-tokoh agama juga MUI. Dia mengungkapkan bahwa dirinya paham betul apa yang dirasakan tokoh umat Islam ini.

Sehingga, Danny menekankan dalam hal ini yang harus dikoreksi ialah aturan-aturannya.

“Beginilah kalau OSS. Ya, tiba-tiba nanti kalau ada masalah pemkot yang dapat,” ucapnya.

Apalagi kejadian seperti ini, tambah dia, bukan hanya satu kali. Pernah pula Panti Pijat yang berada dekat dengan masjid.

Lagi-lagi itu bukan otoritas Pemkot Makassar yang mana melalui OSS semua langsung terpusat dan dianggap berisiko rendah.

Olehnya reaksi ini, lanjut Danny, harus dibawa ke otoritas perizinan agar mendapatkan koreksi. Makanya wali kota dua periode ini berharap otoritas itu dikembalikan lagi ke Pemkot Makassar.

Pasalnya, menurutnya, pemerintah kota yang paling tahu tata ruang dan lokasinya sendiri.

“Pemkot Makassar pasti tahu masalahnya, seperti tahu itu dekat masjid, tahu kulturnya. Jadi dia tahu banyak-banyak pertimbangannya,” sarannya.

Dari peristiwa ini, dia menegaskan semua harus mengambil hikmah dari sini untuk penyempurnaan daripada sistem OSS ini.

“Sehingga peran pemerintah kota itu mestinya harus lebih kuat dari yang dari otoritas yang lain,” ujarnya.

Selain itu, dia juga berharap kejadian seperti ini jangan dipolitisasi. Ditambah lagi pihaknya selalu berkomitmen dengan perkuatan keimanan umat di Kota Makassar.

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar mengeluarkan surat tanggapan perihal W Super Club.

Surat tanggapan tersebut berkaitan dengan surat pernyataan sikap dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar terkait penerbitan izin operasional W Super Club.

Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan, terkait W Super Club pihaknya telah menelusuri berdasarkan OSS. Sesuai aturan ini bukan kewenangan Pemerintah Kota Makassar.

“Tetapi kita sudah koordinasi dengan PTSP Pemprov Sulsel. Sebab, perihal izin yang telah diterbitkan itu tidak bisa diganggu gugat oleh Pemerintah Kota,” ujarnya, Kamis (30/5/2024).

Helmy menambahkan, NIB terbit di Tahun 2023. Izin operasional yang diterbitkan sebagai izin usaha bar, 24 Mei 2024.

Adapun surat tanggapan Pemerintah Kota yang dikeluarkan DPMPTSP, sebagai berikut;

Menanggapi pernyataan sikap Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar, sebagaimana surat yang dilayangkan kepada Pemerintah Kota Makassar pertanggal 29 Mei 2024, tentang pembukaan/peresmian W Super Club di Kota Makassar pada tanggal 27 Mei 2024.

Maka dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Bahwa berdasarkan regulasi penyelenggaraan perizinan berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Dan dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan Perizinan Berusaha diselenggarakan secara elektronik menggunakan aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) melalui link www.oss.go.id
  2. Kemudian pada pasal 22 PP Nomor 5 Tahun 2021, disebutkan bahwa dalam Pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha sesuai dengan kewenangan masing-masing dilaksanakan oleh. (a) Lembaga OSS; (b) Lembaga OSS atas nama Menteri/Kepala Lembaga: (c) Kepala DPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur. (d) Kepala DPMPTSP Kota atas nama Wali Kota: (e) Administrator KEK: dan (1) Kepala Badan Pengusahaan KPBPB.
  3. Bahwa dalam rangka penerbitan izin operasional W Super Club di Kota Makassar menggunakan OSS-RBA dimana terdapat 2 jenis kegiatan berusaha didalamnya meliputi: (a). Kegiatan Usaha Bar (KBLI 56301) kewenangan berada pada pemerintah provinsi untuk parameter Provinsi; (b). Kegiatan Usaha Kelab Malam Atau Diskotek Yang Utamanya Menyediakan Minuman (KBLI 56302) kewenangan berada pada pemerintah provinsi untuk parameter Provinsi
  4. Berdasarkan beberapa hal tersebut diatas serta hasil penelusuran pada OSS- RBA DPMPTSP Kota Makassar, maka dapat kami sampaikan bahwa pertzinan W Super Club di Kota Makassar telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Selatan dan bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Makassar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Dirut BPJS Apresiasi Pemkot Makassar Berjasa, JHT Pekerja Rentan Jadi Inspirasi Nasional

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Upaya Pemerintah Kota Makassar, dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menunjukkan hasil signifikan. Hingga akhir tahun 2025, nilai klaim Jamsostek yang disalurkan kepada pekerja di Kota Makassar telah menembus Rp624 miliar, dengan cakupan perlindungan mencapai 53 persen dari total pekerja. Capaian ini menjadi fondasi penting bagi Pemkot Makassar untuk memperluas perlindungan Jaminan […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Wujudkan Rekrutmen Jujur dan Transparan, Kodaeral VI Gelar Penandatanganan Pakta Integritas Caba dan Cata PK TNI AL Gelombang I TA 2026

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Komando Daerah TNI Angkatan Laut VI (Kodaeral VI) menggelar upacara Penandatanganan Pakta Integritas kepada panitia seleksi Panitia serta Calon Prajurit Caba PK Pria/Wanita dan Cata PK TNI AL Gelombang I Tahun Anggaran 2026 , Senin (12/1/2026). Kegiatan yang berlangsung di Gedung Sultan Hasanuddin Mako Kodaeral VI ini dipimpin langsung oleh Wadan Kodaeral […]

Read more
Makassar SULSEL

Pangdam XIV/Hasanuddin Turun Langsung Kawal Ketat Pembangunan KDKMP di Luwu

LUWU, EDELWEISNEWS.COM — Mengawali rangkaian kunjungan kerjanya di wilayah Kodim 1403/Palopo, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko meninjau langsung progres pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Desa Tampa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu. Senin (12/1/2026). Peninjauan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dan perhatian pimpinan Kodam XIV/Hasanuddin dalam mendukung percepatan pembangunan ekonomi kerakyatan berbasis desa. Pangdam […]

Read more