Polemik THM di Makassar, Danny Pomanto: Perizinan Bukan Otoritas Pemkot Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Polemik THM W Superclub milik Hotman Paris yang berada dekat dengan rumah ibadah di Makassar menuai pro kontra.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, bahwa perihal perizinan THM itu bukan menjadi otoritas Pemkot Makassar.

“Jadi yang pertama adalah persoalan perizinan THM sejak 2021 bukan menjadi kewenangan pemerintah kota,” kata Danny Pomanto, sapaan akrabnya pada Konferensi Pers di kediaman pribadinya, Jalan Amirullah, Kamis (30/5/2024).

Lantaran ini viral dan makin liar, maka ia mengaku perlu diklarifikasi.

Begitu pun soal surat dari pimpinan Muhammadiyah Makassar yang secara praktis memang tidak tepat kalau dialamatkan ke pemerintah kota. Karena otoritasnya itu bukan pada Pemkot Makassar.

Meski begitu, Danny menyadari kegalauan dari tokoh-tokoh agama juga MUI. Dia mengungkapkan bahwa dirinya paham betul apa yang dirasakan tokoh umat Islam ini.

Sehingga, Danny menekankan dalam hal ini yang harus dikoreksi ialah aturan-aturannya.

“Beginilah kalau OSS. Ya, tiba-tiba nanti kalau ada masalah pemkot yang dapat,” ucapnya.

Apalagi kejadian seperti ini, tambah dia, bukan hanya satu kali. Pernah pula Panti Pijat yang berada dekat dengan masjid.

Lagi-lagi itu bukan otoritas Pemkot Makassar yang mana melalui OSS semua langsung terpusat dan dianggap berisiko rendah.

Olehnya reaksi ini, lanjut Danny, harus dibawa ke otoritas perizinan agar mendapatkan koreksi. Makanya wali kota dua periode ini berharap otoritas itu dikembalikan lagi ke Pemkot Makassar.

Pasalnya, menurutnya, pemerintah kota yang paling tahu tata ruang dan lokasinya sendiri.

“Pemkot Makassar pasti tahu masalahnya, seperti tahu itu dekat masjid, tahu kulturnya. Jadi dia tahu banyak-banyak pertimbangannya,” sarannya.

Dari peristiwa ini, dia menegaskan semua harus mengambil hikmah dari sini untuk penyempurnaan daripada sistem OSS ini.

“Sehingga peran pemerintah kota itu mestinya harus lebih kuat dari yang dari otoritas yang lain,” ujarnya.

Selain itu, dia juga berharap kejadian seperti ini jangan dipolitisasi. Ditambah lagi pihaknya selalu berkomitmen dengan perkuatan keimanan umat di Kota Makassar.

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar mengeluarkan surat tanggapan perihal W Super Club.

Surat tanggapan tersebut berkaitan dengan surat pernyataan sikap dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar terkait penerbitan izin operasional W Super Club.

Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan, terkait W Super Club pihaknya telah menelusuri berdasarkan OSS. Sesuai aturan ini bukan kewenangan Pemerintah Kota Makassar.

“Tetapi kita sudah koordinasi dengan PTSP Pemprov Sulsel. Sebab, perihal izin yang telah diterbitkan itu tidak bisa diganggu gugat oleh Pemerintah Kota,” ujarnya, Kamis (30/5/2024).

Helmy menambahkan, NIB terbit di Tahun 2023. Izin operasional yang diterbitkan sebagai izin usaha bar, 24 Mei 2024.

Adapun surat tanggapan Pemerintah Kota yang dikeluarkan DPMPTSP, sebagai berikut;

Menanggapi pernyataan sikap Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar, sebagaimana surat yang dilayangkan kepada Pemerintah Kota Makassar pertanggal 29 Mei 2024, tentang pembukaan/peresmian W Super Club di Kota Makassar pada tanggal 27 Mei 2024.

Maka dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Bahwa berdasarkan regulasi penyelenggaraan perizinan berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Dan dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan Perizinan Berusaha diselenggarakan secara elektronik menggunakan aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) melalui link www.oss.go.id
  2. Kemudian pada pasal 22 PP Nomor 5 Tahun 2021, disebutkan bahwa dalam Pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha sesuai dengan kewenangan masing-masing dilaksanakan oleh. (a) Lembaga OSS; (b) Lembaga OSS atas nama Menteri/Kepala Lembaga: (c) Kepala DPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur. (d) Kepala DPMPTSP Kota atas nama Wali Kota: (e) Administrator KEK: dan (1) Kepala Badan Pengusahaan KPBPB.
  3. Bahwa dalam rangka penerbitan izin operasional W Super Club di Kota Makassar menggunakan OSS-RBA dimana terdapat 2 jenis kegiatan berusaha didalamnya meliputi: (a). Kegiatan Usaha Bar (KBLI 56301) kewenangan berada pada pemerintah provinsi untuk parameter Provinsi; (b). Kegiatan Usaha Kelab Malam Atau Diskotek Yang Utamanya Menyediakan Minuman (KBLI 56302) kewenangan berada pada pemerintah provinsi untuk parameter Provinsi
  4. Berdasarkan beberapa hal tersebut diatas serta hasil penelusuran pada OSS- RBA DPMPTSP Kota Makassar, maka dapat kami sampaikan bahwa pertzinan W Super Club di Kota Makassar telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Selatan dan bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Makassar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta Makassar

Pemkot Makassar Jajaki Kerja Sama dengan PT Itochu, Bahas Pengelolaan Sampah dan Lampu Jalan

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar terus mendorong kolaborasi internasional dalam upaya meningkatkan kualitas infrastruktur dan layanan publik. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menjajaki kerja sama dengan PT Itochu Indonesia, anak perusahaan dari Itochu Corporation. Salah satu dari tiga besar perusahaan perdagangan (trading company) asal Jepang. Rapat koordinasi antara Pemkot Makassar dan PT […]

Read more
LEGISLATIF Makassar SULSEL

Wakil Ketua DPRD Makassar, Eric Horas : Pemerataan Pendidikan Menjadi Prioritas

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wakil Ketua DPRD Makassar, Eric Horas menegaskan, pemerataan pendidikan menjadi prioritas isu yang dikawalnya. Baginya, semua anak harus sekolah tanpa ada alasan apapun. Demikian disampaikan Eric saat menggelar reses ketiga masa persidangan ketiga tahun sidang 2024-2025 di Jalan Kemauan 6 RT 03 RW 05, Kelurahan Maccini Parang, Kecamatan Makassar, Kamis (19/6/2025). Reses […]

Read more
LEGISLATIF Makassar SULSEL

Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Mendesak Dinas Pendidikan Ajukan Penambahan Kuota Rombel ke Kementerian Pendidikan

‎‎MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham, mendesak Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk segera mengajukan permohonan penambahan kuota rombongan belajar (rombel) ke Kementerian Pendidikan. Langkah ini dianggap mendesak untuk mengatasi ketimpangan antara jumlah lulusan SD dan keterbatasan daya tampung SMP negeri di Makassar. Ari menjelaskan, setiap tahun terdapat sekitar 25 […]

Read more