MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Wilayah Sulawesi dan Maluku menyampaikan data jumlah pekerja yang belum tercover BPJSTK di Sulsel sekitar 1,6 juta orang dari 2,8 juta pekerja yang terdaftar.
Hal tersebut dilaporkan Kepala Kantor BPJSTK Wilayah Sulawesi dan Maluku, Mintje Wattu, kepada Sekertaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, dalam rapat yang dilaksanakan di salah satu rumah makan di Jalan Boulevard Makassar, Selasa, 27 Agustus 2024.
Jufri Rahman mengatakan, pemerintah memiliki kewajiban sesuai dengan mandatori Peraturan Presiden (Perpres) mengenai iuran wajib bagi peserta atau tenaga kerja di Sulsel.
Terkait dengan cakupan kepesertaan BPJSTK di Sulsel, Jufri Rahman menjelaskan, secara nasional tingkat coverage kepesertaan BPJSTK di Sulsel berada pada posisi atau peringkat 15 besar, dengan jumlah tenaga kerja yang belum terdaftar masih sekitar 1,6 juta pekerja.
“Sulsel itu untuk coverage di Indonesia berada di posisi 15 kalau tidak salah ingat. Dari 2,8 juta jumlah pekerja yang terdaftar itu, masih ada 1,6 juta yang tidak tercover BPJSTK,” jelasnya.
Selama ini, kata Jufri Rahman, Pemprov Sulsel telah membayar iuran wajib bagi para tenaga kerja sektor nelayan sebanyak 10 ribu orang. Iapun terus mendorong kepesertaan dari sektor pekerja informal, sesuai arahan Penjabat Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Sementara, Kepala Kantor BPJSTK Wilayah Sulawesi dan Maluku, Mintje Wattu, menjelaskan pertemuan tersebut membahas terkait coverage atau cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sulsel, untuk menindaklanjuti hasil Rakortekbang dan juga Implementasi Perda.
“Tadi beliau mendorong percepatan (coverage) untuk semua bisa cepat diselesaikan agar juga pemerintah daerah baik dari provinsi maupun daerah kabupaten/kota, bisa mengalokasikan anggaran untuk perlindungan pekerja rentan miskin di Sulawesi Selatan,” ungkapnya.
Sampai saat ini, lanjut Mintje, cakupan kepesertaan BPJSTK baru pada angka 42 persen se-Sulsel, maka ini menjadi ‘pekerjaan rumah’ yang besar untuk BPJSTK bersama pemerintah daerah.
“Walaupun dari sektor swasta sudah ada, tetapi peran serta pemerintah daerah perlu mendorong coverage untuk pekerja sektor informal, petani, nelayan, driver online, pedagang asongan, dan sebagainya,” jelasnya.
Untuk daerah dengan angka coverage yang tinggi, kata Mintje, yakni Kabupaten Luwu, Enrekang, dan Selayar, dengan angka cakupan mencapai 60 persen lebih dan masuk dalam tiga besar coverage tertinggi di Sulsel. Sementara, untuk coverage yang masih rendah, yakni Kabupaten Gowa, Takalar, dan Jeneponto. Ketiga daerah ini diharapkan menjadi daerah yang harus mendapat perhatian dari pemerintah daerahnya masing-masing.
“Tetapi Makassar juga termasuk salah satu kota/daerah dengan pertumbuhan tertinggi di Sulawesi Selatan untuk tahun 2024. Tahun 2024, Pemkot menganggarkan lebih dari 30 ribu orang. Totalnya 35 ribuan orang pekerja dengan kategori miskin untuk dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Sampai sekarang sudah ada 11 korban meninggal dunia yang akan dibayarkan santunannya dalam waktu dekat. Masing-masing mendapat santunan sebesar Rp 42 juta,” tegasnya.
Meski begitu, Mintje menambahkan, dalam beberapa pertemuannya dengan Gubernur dan Sekda, Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan untuk berkolaborasi, menganggarkan dan mendorong pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja sebagai pengawas pelaksana Inpres Nomor 2 Tahun 2021. (*)