
Oleh : Ogiandhafiz Juanda
MASYARAKAT tidak boleh hilang kepercayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia membawa amanat yang teramat penting sebagai lembaga yang cukup terbukti melawan arus deras praktik korupsi. KPK belum kiamat, rezim KPK di bawah pimpinan Irjen Polisi Firli Bahuri perlu dinanti, apakah cap KPK yang belakangan ini sering dianggap sebagai lembaga bobrok akan berganti. Apakah Firli ialah sosok tangguh yang berani berhadapan langsung dengan para koruptor kelas kakap yang selama ini sukar untuk ‘dikebiri.’
Sekali lagi, lawan kita sama, dan dalam melawan praktik kejahatan korupsi, jelas KPK lah senjata utama dalam memeranginya. Akan tetapi, KPK seharusnya berbenah, kewenangan KPK yang superpower acap kali digunakan untuk kepentingan tertentu oknum KPK. Satu fakta yang benar bahwa KPK membawa harapan besar untuk bisa dan berani sapu-sapu bersih praktik korupsi di Indonesia. Namun, ada 1 hal yang juga perlu untuk diingat bahwa KPK bukanlah lembaga tanpa cacat, dan bahwa sebenarnya tubuh KPK sudah dirongrongi dari dalam bukanlah satu rahasia umum lagi, dan ini justru membahayakan negara.
Catatan hitam KPK juga tidak main-main, pengungkapan kasus korupsi juga tidak maksimal, yang KPK terkesan memainkan pola tebang pilih dalam menjalankan fungsinya menyikat habis para koruptor. Misalnya, kasus besar seperti BLBI dan Skandal Bank Century yang seakan sukar untuk disentuh, atau kasus E-KTP yang hanya berhenti di Setya Novanto. Kekurangan seolah sengaja diciptakan, yang cara sedemikian rupa ini sangatlah sadis, tujuannya tidak lain ialah membuat dan menggiring opini bahwa KPK ialah lembaga yang sia-sia, dan ide untuk segera dibubarkannya KPK justru ialah sebuah ide gila. Akan tetapi, kegilaan itu tidak sampai di sini, ide lainnya ialah dengan membenturkan KPK dengan pemerintah. Membangun sebuah narasi bahwa Jokowi anti terhadap pemberantasan korupsi ialah satu ide lain yang sama gilanya, atau dengan menciptakan opini bahwa KPK sedang terluka dan ternodai, dan tidak ada lembaga suci yang sesuci KPK, begitulah kira-kira. Walaupun jelas, tubuh KPK itu berisi manusia-manusia biasa yang bisa saja salah. Apalagi terang-terangan, bau busuk polemik kepentingan di dalam tubuh KPK sudah jauh lama tercium oleh publik walaupun publik tidak punya akses untuk masuk ke dalam internal KPK.
Faktanya tak terbantahkan, masyarakat dibuat terbelah, ada 2 opini yang muncul, pertama KPK salah, dan kedua Jokowi juga ikut bersalah. Dua-duanya bahaya sehingga bisa mengacaukan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Cara-cara untuk menggerus kepercayaan terhadap KPK ini tentu sangat berbahaya. Padahal bukan KPK sebagai lembaganya yang bermasalah. Dan sekali lagi, perlu diingat bahwa KPK ialah musuh besar para koruptor sehingga bagaimanapun, keberadaan KPK sangatlah penting guna memberantas praktik-praktik korupsi segala lini di Indonesia.
Terakhir, ialah terkait Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini telah disahkan menjadi Undang-Undang KPK yang baru pada Selasa 17 September 2019. Tentu saja Jokowi jadi orang pertama yang disalahkan. Revisi UU KPK dianggap sebagai ancaman besar dalam upaya melemahkan KPK, padahal justru sebaliknya, KPK sedang dikuatkan melalui syarat-syarat krusial yang dibuat oleh Jokowi. Jokowi tahu betul bahwa ia membutuhkan satu pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sehingga secara hukum, KPK butuh satu aturan yang jauh lebih relevan dalam menjalankan tugas-tugasnya memberantas korupsi di Indonesia. Dengan begitu, UU KPK yang baru justru punya tujuan agar ruang gerak KPK lebih sesuai, dengan target yang lebih terukur, cermat, dan akurat, tidak berlebihan kekuasaannya sehingga disalahgunakan oleh oknum untuk menggerogoti KPK dari dalam. Lagi pula, kesempurnaan UU KPK itu punya nilai subjektif, dan sebagus apapun UU KPK itu tidak akan berarti apa-apa terhadap upaya pemberantasan korupsi kalau masih ada koalisi jahat dari orang-orang di dalamnya yang bisa mengendalikan KPK, mengarahkan, dan memilih kasus, dan yang hanya mewakili kepentingan kelompok tertentu sehingga sukar terjangkau oleh hukum.
Jadi, siapa yang kiamat sebenarnya? Tentu kepentingan selain pemberantasan korupsi lah yang kiamat. Saatnya KPK steril agar kembali ke fungsinya yang semula dan tentunya manuver. Irjen Polisi Firli Buhari sebagai ketua KPK (periode 2019-2023) yang baru perlu untuk dinantikan. LAWAN KORUPSI!! “Ruang yang tampak Bersih, belum tentu tidak ada debunya”.
- Penulis adalah Advokat dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional (UNAS)