Minyak Goreng Subsidi “MINYAKITA” Bermasalah, Ribuan Liter Disita Polisi

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengemasan ulang minyak goreng “MINYAKITA” dengan isi takaran yang tidak sesuai label kemasan. Dalam operasi yang digelar pada Minggu, 9 Maret 2025, di sebuah gudang di Kota Depok, tim penyidik mendapati praktik ilegal yang merugikan konsumen.

Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri untuk memastikan distribusi dan ketersediaan minyak goreng “MINYAKITA” sesuai dengan ketentuan. Namun, hasil temuan di lokasi menunjukkan adanya penyimpangan.

Tim menemukan bahwa minyak goreng yang dikemas ulang di tempat tersebut memiliki volume yang lebih sedikit dari takaran yang tercantum di label kemasan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri mengungkap bahwa dalam pengemasan ulang ini, minyak yang seharusnya berisi 1000 ml, namun hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml.

“Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml dan ke dalam botol sekitar 760 ml, jelas ini tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Dalam operasi ini, Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus minyak goreng “MINYAKITA” dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya. Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter.

Atas temuan ini, pelaku diduga melanggar berbagai aturan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan KUHP.

“Kami bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Polri berkomitmen menegakkan hukum untuk melindungi konsumen dan perekonomian nasional,” tegas Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk dan memastikan barang yang dibeli sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Kami juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk meraih keuntungan dengan cara yang tidak benar,” tambahnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Polri berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan keadilan demi terwujudnya Indonesia yang lebih baik.

Editor: Bastian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta

GREAT Institute: Pemimpin Dunia Harus Kecam Aksi Koboi Trump

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Aksi koboi Presiden Donald Trump yang memerintahkan pasukan militer AS menangkap Presiden Republik Bolivarian Venezuela Nicolas Maduro tidak dapat dibenarkan oleh hukum internasional. Tindakan Trump jelas memperbesar sikap saling curiga dan saling sandera diantara super power, dan pada gilirannya memperlebar magnitudo ketidakstabilan politik global. Demikian antara lain disampaikan Direktur Geopolitik GREAT Institute, […]

Read more
Jakarta

PMI Salurkan 1 Juta Buku untuk Anak Sekolah Terdampak Banjir di Sumatra dan Aceh

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM — Palang Merah Indonesia (PMI) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap pemulihan pascabencana banjir dan banjir bandang di Sumatera dan Aceh. Selain fokus pada pembersihan lingkungan, PMI juga memberikan perhatian khusus pada sektor pendidikan dengan menyalurkan bantuan buku pelajaran sebanyak 1 juta eksemplar untuk anak-anak sekolah terdampak. Bantuan ini diberikan menyusul banyaknya buku pelajaran milik […]

Read more
Jakarta

Fokus Bersihkan Sisa Banjir Sumatra dan Aceh, PMI Kirim Puluhan Ribu Cangkul dan Sekop Serta Puluhan Excavator

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM — Palang Merah Indonesia (PMI) terus menunjukkan komitmennya dalam penanganan dampak bencana banjir dan banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dan Aceh. Saat ini, PMI memfokuskan upaya pada pembersihan sisa lumpur, kayu, dan material banjir yang masih menutup permukiman warga serta fasilitas umum, (30 Desember 2025). Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya […]

Read more