Anggota DPRD Makassar, Basdir, Menggelar Sosialisasi Perda Nomor 15 Tahun 2009

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Basdir, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2009, Angkatan Pertama TA 2025, tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Kota Makassar, yang dilaksanakan di Grand Palace Hotel, Kamis (20/3/2025).

Turut hadir dalam kegiatan ini tiga narasumber, yaitu Sukarno Lallo, Syamsari, dan Sudirman, yang dipandu moderator Rini Susanty.

Dalam sambutannya, Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Basdir menyampaikan pentingnya masyarakat mengetahui dan memahami Perda Kota Makassar, agar pasar tradisional yang ada di Makassar dapat lebih maksimal.

Sementara itu, narasumber dari Direksi PD Pasar Makassar Raya, Sukarno Lallo menjelaskan, bahwa perda ini dibuat oleh anggota DPRD, gunanya untuk dibuatkan regulasi aturan atau rambu-rambu terkait dengan pasar.

“Jadi bukan hanya pasar saja yang ada perda-nya, tetapi semua yang menjadi ruang lingkup yang ada di Kota Makassar memiliki perda. Antara lain seperti rumah susun dan lain-lainnya, semua ada perdanya, apalagi berbicara tentang pasar,” jelasnya.

Lanjut Sukarno Lallo, bahwa perlu diketahui juga, di Kota Makassar ini ada 18 pasar, dan ini sangat jelas memiliki aturan serta siapa saja yang berhak berdagang di pasar itu, dan apa kewajibannya kepada pemerintah.

Selain itu, ia juga memaparkan beberapa pasar yang ada di daerah pemilihan (dapil) 2. Antara lain, Pasar Sentral, Pasar Butung, Pasar Terong dan yang terakhir adalah Pasar Pannampu. Meskipun kondisi pasar ini terbilang belum tertata dengan baik.

Dari banyaknya pasar yang ada di wilayah tersebut, Pasar Pannampu menjadi pemaparan oleh Direksi PD Pasar Makassar Raya, Sukarno Lallo.

Pasalnya, Pasar Pannampu sampai saat ini masih ada gugatan di Mahkamah Agung, terkait kepemilihan lahan, sehingga tidak dapat dibangun.

Lain halnya dengan Pasar Sentral dan Pasar Butung, dimana pasar tersebut dipihak ketigakan oleh pengelola, tetapi sebenarnya itu adalah pemerintah yang punya.

Ia pun menyebutkan, dimana Kota Makassar dari awal dibangun pasar itu oleh pihak ketiga. Karena modalnya dari pihak ketiga, dan ketika sampai waktu 25 tahun dari perjanjian itu, akan kembali ke pihak yang pertama dalam hal ini adalah pemerintah.

Sedangkan narasumber selanjutnya, Sudirman memaparkan, bahwa saat ini pasar global sudah memasuki dunia serba online.

“Hari ini kita tahu bahwa pasar global sudah memasuki dunia online. Jadi ini merupakan bentuk dari pada perhatian pemerintah dalam pembentukan pasar tradisional yang lebih berkembang, begitu juga kepada pasar modern lebih tertata lagi,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jawa Timur Makassar

Munafri Dorong Kolaborasi Daerah Perkuat Program Nasional

SURABAYA, EDELWEISNEWS.COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengikuti Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) 2025. Forum yang mengumpulkan seluruh wali kota se-Indonesia tersebut berlangsung di Grand City Convention dan Exhibition, Kota Surabaya, Jumat (9/5/2025). Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengatakan bahwa APEKSI menjadi ajang strategis bagi para wali kota di […]

Read more
Jawa Timur Makassar

Dukung UMKM dan Budaya Lokal, Aliyah Mustika Ilham Kunjungi Booth Makassar di APEKSI

SURABAYA, EDELWEISNEWS.COM — Suasana akrab dan penuh semangat tampak jelas saat Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, meninjau langsung booth Pemerintah Kota Makassar dalam ajang Musyawarah Nasional (Munas) APEKSI 2025 yang digelar di Surabaya. Dengan senyum ramah, ia menyapa para penjaga stand dan pengunjung yang datang, sekaligus memberi dukungan kepada tim yang telah menampilkan […]

Read more
Gowa SULSEL

Polres Gowa Gelar Binrohtal, Wakapolres Sampaikan Tausiyah kepada Tahanan

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan para tahanan, Polres Gowa menggelar kegiatan Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) yang dilaksanakan di Ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Gowa, Jumat (9/5/2025). Kegiatan ini diikuti oleh para tahanan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gowa. Wakapolres Gowa Kompol Gani, […]

Read more