Mendagri Setujui Kepala Bappeda Andi Zulkifly Jabat Sekda Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Beberapa waktu lalu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin telah bersurat resmi ke Gubernur Sulsel terkait hasil seleksi Calon Sekda Makassar yang menyebut nama Kepala Bappeda Andi Zulkifly Nanda.

Kini beredar surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyetujui Kepala Bappeda Makassar Andi Zulkifly menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam suratnya, Mendagri menyetujui usulan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengangkat dan melantik Andi Zulkifly sebagai sekda definitif.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman mengaku belum melihat langsung fisik surat tersebut. Dia mengaku baru akan mengecek surat tersebut sudah tiba di Pemprov Sulsel atau belum.

“Kalau melihat formatnya ini surat asli, nanti saya cek yah,” ujar Jufri Rahman Kamis (22/5/2025) sebagaimana dikutip dari Detiksulsel.

Jika sudah ada, lanjut Jufri, surat itu akan diteruskan ke Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk ditindaklanjuti. Surat itu kemudian akan diproses Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel untuk diteruskan ke Pemkot Makassar.

“Kalau sudah ada ya kita ajukan ke Pak Gubernur untuk mohon arahan lebih lanjut dan kalau sudah ada arahan beliau maka BKD Provinsi akan menindaklanjuti,” jelasnya.

Dalam informasi yang beredar, surat tersebut bernomor: 100.2.2.6/2714/SJ terkait persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama Sekda Makassar yang diteken Tito Karnavian. Surat itu ditujukan ke Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang diterbitkan pada 21 Mei 2025.

Mendagri dalam surat itu merinci penunjukan Zulkifly didasarkan pada permohonan Gubernur Sulawesi Selatan tertanggal 16 Mei 2025 serta hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Makassar tahun 2024.

Andi Zulkifly sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bappeda Makassar. Andi Zulkifly diangkat menjadi Sekda setelah melalui proses seleksi yang disahkan dalam berita acara tanggal 27 April 2025 serta rekomendasi Badan Kepegawaian Negara tertanggal 5 Mei 2025.

Dalam suratnya, Mendagri berharap Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat menyampaikan persetujuan kepada Wali Kota Makassar, serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri.

“Apabila dalam pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan data yang disampaikan tidak benar, maka persetujuan Menteri Dalam Negeri ini batal dan segala kebijakan Wali Kota Makassar terkait persetujuan dimaksud dinyatakan tidak sah,” kutipan dalam surat Mendagri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar Nasional SULSEL

Wujud Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, Pangdam XIV/Hsn Hadiri Rapat Forkopimda Bersama Mendagri RI

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno menghadiri Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Sulsel, yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian., M.A., Ph., bertempat di Baruga Asta Cita, Rujab Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka, Kota Makassar, Kamis (11/9/2025). Rapat Forkopimda […]

Read more
Makassar SULSEL

JMSI Sulsel Terbentuk di Sulsel, Ini Susunan Pengurusnya

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi terbentuk. Pengurus daerah untuk periode 2025–2030 tersebut disepakati dalam rapat formatur di Makassar. Pembentukan ini merupakan tindak lanjut hasil musyawarah daerah (Musda) I yang dilaksanakan di Hotel Almadera, Kota Makassar, Sabtu, (9/8/2025). Musda Pengda JMSI Sulsel memetapkan Ilham Husen sebagai […]

Read more
Gowa Hukum & Kriminal Kriminal SULSEL

Resmob Polres Gowa Tangkap Empat Pelaku Pengrusakan, Lima Lainnya Masih DPO

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil meringkus empat terduga pelaku tindak pidana pengrusakan, pada Rabu (10/9/2025) sekira pukul 01.50 Wita. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Lantang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar dan di Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Dasar penangkapan tersebut mengacu pada LP/B/137/VIII/2025/SPKT/Polsek Somba Opu/Polres Gowa, […]

Read more