
MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM -Pemerintah Kota Makassar memberlakukan moratorium atau penghentian sementara proses mutasi/pindah PNS di seluruh perangkat daerah, mulai 1 Juli 2025.
Kebijakan ini bertujuan menata ulang distribusi pegawai, menyeimbangkan beban kerja, dan memastikan efisiensi belanja pegawai agar sejalan dengan arah reformasi birokrasi.
Usulan yang belum terbit persetujuan dari BKN hingga 1 Juni 2025 juga akan ditunda. Moratorium ini berlaku hingga waktu yang akan ditentukan kemudian. (Ig)