
MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Rombongan Komisi III DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Rusdi Masse Mappasessu melakukan kunjungan kerja spesifik terkait hukum acara pidana di Propinsi Sulawesi Selatan, Jumat (12/9/2025).
Agenda ini diawali dengan pertemuan di Aula Mappaodang, Polda Sulsel bersama Kapolda Sulawesi Selatan, Kejati Sulsel, Pengadialn Tinggi Sulsel dan Kepala BNN Sulsel serta pihak – pihak terkait.
Kepada wartawan saat doorstop, Rusdi Masse atau dikenal dengan RMS mengatakan, pertemuan itu untuk meminta saran, masukan dan melaksanakan pengawasan kunjunhan spesifik tentang hukum acara pidana dan mendengarkan masukan terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sekaligus memantau dinamika penegakan hukum di daerah.
“Kami datang untuk meminta masukan dan saran soal hukum acara pidana, terutama KUHAP yang baru. Tentunya ini melibatkan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga BNN,” ujar Rusdi usai pertemuan.
Meski terbilang baru di Komisi III, Rusdi menilai banyak persoalan teknis yang tak boleh diabaikan. Ia menyoroti batasan umur, tenggat pengiriman berkas perkara, hingga potensi kendala administrasi yang berisiko menghambat proses hukum.
Dia juga menegaskan pembahasan tersebut berlangsung sesuai tupoksi tiap lembaga kewenangan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga BNN.
“Nggak ada yang berkembang, sesuai tupoksinya, tupoksinya kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, BNN,” imbuhnya.
Dalam sesi dialog dengan awak media, sempat menyinggung peristiwa kerusuhan yang berujung pada perusakan dan pembakaran gedung DPRD Sulsel. Ia mengaku insiden tersebut di luar perkiraan banyak pihak.
“Kerusuhan DPRD itu tidak disangka – sangka, hanya terus mengingatkan bagaimana penanganannya tetap bersifat humanis,” pungkas RMS.
Penulis : Jesi Heny