Identitas Ganda Tahanan Residivis


Oleh : Achmad Khairi, S.Tr.Pas.,M.Si
Kasubsi Registrasi BKD Bapas Makassar

Pemasyarakatan merupakan sub sistem peradilan pidana Indonesia, dimana pemasyarakatan sejajar dengan aparat penegak hukum lain. Seperti kepolisian, kejaksaan serta pengadilan.

Pemasyarakatan menjalankan beberapa fungsi, baik itu sejak pra ajudikasi, ajudikasi dan pasca ajudikasi. Pemasyarakatan memiliki beberapa unit pelaksana teknis seperti Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pemasyarakatan serta Balai Pemasyarakatan.

Pada Rumah Tahanan Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tentang Pemasyarakatan pada pasal 20 menyebutkan bahwa pelayanan terhadap tahanan di Rutan meliputi Penerimaan Tahanan, Penempatan Tahanan, Pelaksanaan pelayanan Tahanan dan Pengeluaran Tahanan.

Yang dimaksud dengan tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di rumah tahanan negara. Tahanan ini merupakan titipan dari Penyidik, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Tahanan ini dibawa oleh pihak penahan ke Rumah Tahanan Negara, dengan kelengkapan berkas surat perintah penahanan atau penetapan penahanan dan berita acara serah terima.

Selanjutnya petugas dari Rumah Tahanan Negara memeriksa keabsahan dan kecocokan berkas dengan identitas tahanan. Jika dianggap sah dan cocok maka selanjutnya dilaksanakan serah terima. Tahanan ini ada yang memang baru kali pertama mendekam di Rumah Tahanan Negara, tapi tidak sedikit juga yang sudah pernah, bahkan sering kali mendekam di Rumah Tahanan Negara. Tahanan yang sudah pernah masuk sebelumnya ini selanjutnya disebut sebagai residivis.

Setelah proses penerimaan tahanan, identitas tahanan selanjutnya diinput ke sistem database pemasyarakatan, termasuk foto dan sidik jarinya. Proses penginputan ini berdasarkan identitas pada surat perintah penahanan atau penetapan penahanan.

Tahanan biasanya tidak membawa identitas seperti kartu tanda penduduk maupun kartu keluarga, sehingga satu-satunya informasi identitas dari tahanan adalah surat perintah penahanan atau penetapan penahanan.

Dengan adanya situasi seperti ini, pada faktanya sering terjadi bagi tahanan residivis terjadi perbedaan antara identitas tahanan pada penahanan sebelumnya dengan identitas pada penahanannya saat ini. Hal ini sangat mungkin terjadi tentu saja.

Ada beberapa hal (penyebab) seperti :

  1. Sistem database pemasyarakatan yang belum terintegrasi antar unit pelaksana teknis pemasyarakatan
  2. Sistem database pemasyarakatan belum sinkron dengan data pada dinas kependudukan dan catatan sipil
  3. Operator sistem database pemasyarakatan pada rumah tahanan hanya menginput identitas berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan penahaan.
  4. Tidak adanya data dukung seperti kartu tanda penduduk ataupun kartu keluarga tahanan untuk pengecekan kecocokan identitas asli dengan surat perintah penahanan atau penetapan penahan.
  5. Memungkinkan terjadinya kesalahan identitas tahanan pada surat perintah penahanan atau penetapan penahanan baik itu dikarenakan human error ataupun kesengajaan oleh oknum.

Dengan adanya perbedaan identitas ini, maka tahanan tersebut pada sistem database pemasyarakatan akan terlihat seperti tahanan yang baru pertama kali mendekam di Rumah Tahanan Negara. Karena sistem database pemasyarakatan tidak bisa mendeteksi data penahanan pada kasus sebelumnya.

Dengan status ini sebagai tahanan yang baru pertama kali masuk di Rumah Tahanan Negara tentu saja berdampak pada beberapa aspek seperti :

  1. Pemberatan Pidana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada pasal 58.
  2. Ketidakmungkinan Diversi (Bagi Anak) yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana Anak pada pasal 7 ayat 2 huruf a
  3. Penetapan tingkat risiko pada Assesment Resiko Residivisme Indonesia lebih tinggi jika tahanan seorang Residivis yang juga berdampak pada penempatan Tahanan
  4. Program pembinaan
  5. Pencabutan Integrasi (jika merupakan klien Balai Pemasyarakatan yang melakukan tindak pidana pada masa pembimbingan).

Adapun solusi dari penulis untuk mengatasi kendala adanya identitas ganda pada Tahanan Residivis ini seperti :

  1. Untuk solusi jangka panjang tentu saja integrasi sistem database pemasyarakatan sangat diperlukan sehingga bisa mendeteksi seluruh identitas tahanan termasuk penahanan terdahulunya.
  2. Untuk solusi jangka pendek perlu adanya kerja sama antara Rumah Tahanan Negara dengan Dinas Kependudukan dan Catatan sipil setempat untuk melakukan verifikasi identitas Tahanan Baru untuk dilakukan pencocokan, jika terdapat perbedaan antara identitas pada surat perintah penahanan atau putusan penahanan dengan data pada Dinas Kependudukan dan Catatan sipil maka pihak Rumah Tahanan Negara melakukan koordinasi dengan pihak penahan untuk merubah identitas pada surat perintah penahanan atau putusan penahanan sehingga akan didapatkan identitas yang valid sesuai dengan data Dinas Kependudukan dan Catatan sipil. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Terkait Isu Kepala Sekolah Mundur, Disdik Sulsel Tegaskan Evaluasi Dilakukan untuk Penguatan Kinerja dan Mutu Pendidikan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan, bahwa evaluasi terhadap kinerja kepala SMA dan SMK merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu layanan pendidikan yang dilakukan secara berkala sesuai kebutuhan organisasi. Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Andi Iqbal Najamuddin, mengatakan, evaluasi dilakukan untuk memastikan program pendidikan berjalan efektif dan mampu memberikan layanan terbaik kepada peserta […]

Read more
Jakarta SULSEL

Keberhasilan Tangani 27.000 Anak Tidak Sekolah, Antar Gubernur Sulsel Tampil di Forum Nasional Bersama 4 Menteri

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Provinsi Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan di tingkat nasional. Di tengah peluncuran Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS), Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, tampil sebagai satu-satunya kepala daerah di Indonesia yang dipercaya menjadi pembicara dalam forum strategis nasional tersebut di Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kepercayaan […]

Read more
Makassar SULSEL

Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Proses seleksi calon pimpinan dan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, memasuki tahapan krusial. Dari sejumlah peserta yang mengikuti penjaringan, kini tersisa 10 nama terbaik yang akan bersaing memperebutkan lima kursi pimpinan Baznas Kota Makassar periode mendatang. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa proses seleksi yang berjalan secara baik, […]

Read more