Identitas Ganda Tahanan Residivis


Oleh : Achmad Khairi, S.Tr.Pas.,M.Si
Kasubsi Registrasi BKD Bapas Makassar

Pemasyarakatan merupakan sub sistem peradilan pidana Indonesia, dimana pemasyarakatan sejajar dengan aparat penegak hukum lain. Seperti kepolisian, kejaksaan serta pengadilan.

Pemasyarakatan menjalankan beberapa fungsi, baik itu sejak pra ajudikasi, ajudikasi dan pasca ajudikasi. Pemasyarakatan memiliki beberapa unit pelaksana teknis seperti Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pemasyarakatan serta Balai Pemasyarakatan.

Pada Rumah Tahanan Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tentang Pemasyarakatan pada pasal 20 menyebutkan bahwa pelayanan terhadap tahanan di Rutan meliputi Penerimaan Tahanan, Penempatan Tahanan, Pelaksanaan pelayanan Tahanan dan Pengeluaran Tahanan.

Yang dimaksud dengan tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di rumah tahanan negara. Tahanan ini merupakan titipan dari Penyidik, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Tahanan ini dibawa oleh pihak penahan ke Rumah Tahanan Negara, dengan kelengkapan berkas surat perintah penahanan atau penetapan penahanan dan berita acara serah terima.

Selanjutnya petugas dari Rumah Tahanan Negara memeriksa keabsahan dan kecocokan berkas dengan identitas tahanan. Jika dianggap sah dan cocok maka selanjutnya dilaksanakan serah terima. Tahanan ini ada yang memang baru kali pertama mendekam di Rumah Tahanan Negara, tapi tidak sedikit juga yang sudah pernah, bahkan sering kali mendekam di Rumah Tahanan Negara. Tahanan yang sudah pernah masuk sebelumnya ini selanjutnya disebut sebagai residivis.

Setelah proses penerimaan tahanan, identitas tahanan selanjutnya diinput ke sistem database pemasyarakatan, termasuk foto dan sidik jarinya. Proses penginputan ini berdasarkan identitas pada surat perintah penahanan atau penetapan penahanan.

Tahanan biasanya tidak membawa identitas seperti kartu tanda penduduk maupun kartu keluarga, sehingga satu-satunya informasi identitas dari tahanan adalah surat perintah penahanan atau penetapan penahanan.

Dengan adanya situasi seperti ini, pada faktanya sering terjadi bagi tahanan residivis terjadi perbedaan antara identitas tahanan pada penahanan sebelumnya dengan identitas pada penahanannya saat ini. Hal ini sangat mungkin terjadi tentu saja.

Ada beberapa hal (penyebab) seperti :

  1. Sistem database pemasyarakatan yang belum terintegrasi antar unit pelaksana teknis pemasyarakatan
  2. Sistem database pemasyarakatan belum sinkron dengan data pada dinas kependudukan dan catatan sipil
  3. Operator sistem database pemasyarakatan pada rumah tahanan hanya menginput identitas berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan penahaan.
  4. Tidak adanya data dukung seperti kartu tanda penduduk ataupun kartu keluarga tahanan untuk pengecekan kecocokan identitas asli dengan surat perintah penahanan atau penetapan penahan.
  5. Memungkinkan terjadinya kesalahan identitas tahanan pada surat perintah penahanan atau penetapan penahanan baik itu dikarenakan human error ataupun kesengajaan oleh oknum.

Dengan adanya perbedaan identitas ini, maka tahanan tersebut pada sistem database pemasyarakatan akan terlihat seperti tahanan yang baru pertama kali mendekam di Rumah Tahanan Negara. Karena sistem database pemasyarakatan tidak bisa mendeteksi data penahanan pada kasus sebelumnya.

Dengan status ini sebagai tahanan yang baru pertama kali masuk di Rumah Tahanan Negara tentu saja berdampak pada beberapa aspek seperti :

  1. Pemberatan Pidana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada pasal 58.
  2. Ketidakmungkinan Diversi (Bagi Anak) yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana Anak pada pasal 7 ayat 2 huruf a
  3. Penetapan tingkat risiko pada Assesment Resiko Residivisme Indonesia lebih tinggi jika tahanan seorang Residivis yang juga berdampak pada penempatan Tahanan
  4. Program pembinaan
  5. Pencabutan Integrasi (jika merupakan klien Balai Pemasyarakatan yang melakukan tindak pidana pada masa pembimbingan).

Adapun solusi dari penulis untuk mengatasi kendala adanya identitas ganda pada Tahanan Residivis ini seperti :

  1. Untuk solusi jangka panjang tentu saja integrasi sistem database pemasyarakatan sangat diperlukan sehingga bisa mendeteksi seluruh identitas tahanan termasuk penahanan terdahulunya.
  2. Untuk solusi jangka pendek perlu adanya kerja sama antara Rumah Tahanan Negara dengan Dinas Kependudukan dan Catatan sipil setempat untuk melakukan verifikasi identitas Tahanan Baru untuk dilakukan pencocokan, jika terdapat perbedaan antara identitas pada surat perintah penahanan atau putusan penahanan dengan data pada Dinas Kependudukan dan Catatan sipil maka pihak Rumah Tahanan Negara melakukan koordinasi dengan pihak penahan untuk merubah identitas pada surat perintah penahanan atau putusan penahanan sehingga akan didapatkan identitas yang valid sesuai dengan data Dinas Kependudukan dan Catatan sipil. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta Makassar

Gubernur Sulsel Audiensi dengan Kemenkeu Bahas Kondisi Fiskal dan Transfer Keuangan Daerah

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman melakukan audiensi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Nufransa, di Kantor Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Jakarta, Senin (3/8/2026) Dalam pertemuan tersebut, Andi Sudirman melaporkan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk terkait belanja pegawai yang menjadi perhatian pemerintah pusat dan pemerintah […]

Read more
Makassar SULSEL

Gubernur Sulsel Sambut Seminar Nasional KDKMP, Dorong Koperasi Desa Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Seminar Nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang digelar melalui kerja sama Asosiasi Desa Seluruh Indonesia dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (4/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, Andi Sudirman menyampaikan apresiasi dan terima […]

Read more
Makassar SULSEL

Irdam XIV/Hasanuddin Hadiri Pembukaan Rakerkonas XXXV APINDO 2026

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Inspektur Kodam (Irdam) XIV/Hasanuddin Brigjen TNI Aulia Fahmi Dalimunte, S.Sos., M.Han menghadiri pembukaan Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) XXXV Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Tahun 2026 yang digelar di Sandeq Ballroom, Claro Hotel Makassar, Jl. A.P. Pettarani, Kota Makassar, Selasa (4/8/2026). Rakerkonas XXXV APINDO 2026 mengusung tema “Ketahanan Ekonomi Nasional: Peran Pengusaha […]

Read more