MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar, Andi Asminullah didampingi oleh Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Muhammad Afif Azdy hadir sebagai narasumber pada Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Retribusi Jasa Usaha.

Sosialisasi yang diinisiasi oleh DPRD Kota Makassar ini diselenggarakan di Karebosi Premier Hotel, Makassar, Minggu, 7 Desemner 2025.
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar tentang Retribusi Jasa Usaha ini terus dilakukan oleh anggota DPRD Makassar, seperti Perda No. 1 Tahun 2020 dan perubahan atas Perda sebelumnya (No. 13/2011).

Hal tersebut untuk memastikan pemahaman dan implementasi yang baik dari para pelaku usaha terkait retribusi seperti pasar, parkir, hingga penginapan, yang bertujuan meningkatkan pendapatan daerah (PAD) serta kualitas pelayanan jasa usaha di Makassar. (*)

