Targetkan PAD Baru, Sulsel-Sultra Jalin Kerja Sama Uji Mutu Hasil Perikanan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS COM – UPT Balai Penerapan Mutu Produk Perikanan (BPMPP) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulsel resmi menjadi mitra pengujian mutu hasil perikanan untuk Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman di Kantor UPT BPMPP Sulsel, Jalan Ir. Sutami, Kota Makassar, Kamis (11 Desember 2025).

Pada bulan yang sama di awal bulan menerima kunjugan yang sama dari Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Tengah.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel, Muhammad Ilyas mengatakan, bahwa diharapkan laboratorium BPMPP Pemprov Sulsel dapat menjadi mitra-mitra eksportir produk perikanan dari berbagai Provinsi di Indonesia Timur. 

“Namun perlu didukung dengan pengadaan peralatan-peralatan laboratorium terbaru dengan standard akurasi berskala global dan internasional. Hal ini menjadi potensi PAD bagi SulSel ke depan selain meningkatkan jaminan mutu dan kualitas produk perikanan di Indonesia bagian timur,” jelasnya

Pelaksana Harian Kepala UPT BPMPP DKP Sulsel, Masdar, menjelaskan bahwa kerja sama ini sejalan dengan fungsi lembaganya berdasarkan Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 37 Tahun 2018, yaitu memberikan layanan pengujian mutu hasil perikanan.

“Dengan adanya kerja sama ini, akan memperluas cakupan layanan hingga di luar wilayah Sulsel. Kerja sama ini juga akan mendatangkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru bagi Sulsel,” jelas Masdar.

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sultra, A. Azhar, menyambut baik kolaborasi ini.

Dijelaskannya, sebagai amanat UU No 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan, tepatnya pada Pasal 72 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pangan dan Mutu Pangan. 

“Unit Pengolahan Ikan yang berada di Sulawesi Tenggara pun berharap dengan adanya kerja sama ini dapat menjembatani pemenuhan dari permintaan buyer dalam hal keamanan pangan yaitu hasil uji mutu semisal E. Coli, Salmonella, ALT dan Histamin serta logam berat,” jelasnya.

Dengan kerjasama ini, arus pengiriman sampel produk perikanan dari Sultra ke laboratorium BPMPP Sulsel untuk diuji parameter kimia, mikrobiologi, dan residu akan memiliki dasar hukum yang jelas. 

Hal ini diharapkan dapat memperlancar perdagangan, mendukung program ekspor nasional, dan pada akhirnya berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan nelayan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Cegah Banjir, Pemkot Makassar Tata Kota serta Bersihan Lapak Liar dan Kontainer Besi Tua di Panaikang

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Dalam upaya meminimalisir dampak banjir sekaligus menata wajah kota, Pemerintah Kota Makassar terus melakukan penyisiran terhadap lapak liar yang berdiri di atas saluran drainase serta kontainer besi tua yang mengganggu estetika dan aktivitas masyarakat. Langkah konkret kembali dilakukan Pemerintah Kecamatan Panakkukang di bawah koordinasi Camat Panakkukang, Syahril, padahal baru saja dilantik. Ia […]

Read more
LEGISLATIF Makassar SULSEL

Ketua DPRD Makassar, Supratman Soroti Infrastruktur Sekolah dan Beasiswa Saat Reses di Manggala

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman menyoroti masalah infrastruktur sekolah dan beasiswa pendidikan di Kecamatan Manggala. Masalah itu disampaikan warga saat reses kedua masa persidangan kedua tahun sidang 2025/2026. Turut hadir Guru Besar Universitas Hasanuddin, Prof Saleh Pallu saat reses di titik ketujuh yang berlangsung di Kompleks Antang Jaya, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, […]

Read more
Makassar SULSEL

Sambut Ramadan Wali Kota Munafri Keluarkan Edaran THM Wajib Tutup

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M serta memperingati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948). Surat edaran yang ditetapkan di Makassar pada 13 Februari 2026 […]

Read more