MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Ketidaksinkronan data kependudukan masih menjadi salah satu kendala yang sering dihadapi masyarakat dalam mengakses layanan publik. Perbedaan data antara Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), maupun basis data nasional kerap menyebabkan warga gagal mengurus bantuan sosial, layanan perbankan, hingga administrasi kesehatan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar terus mengimbau masyarakat untuk memastikan data kependudukan mereka selalu akurat dan sesuai di seluruh dokumen resmi. Kondisi data yang tidak sama ini dikenal dengan istilah data kependudukan tidak sinkron.
Data tidak sinkron merupakan keadaan di mana informasi pribadi yang tercantum dalam dokumen kependudukan, seperti nama, tanggal lahir, status perkawinan, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), tidak sesuai dengan data yang tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) nasional.
Beberapa contoh kasus yang sering ditemui antara lain perbedaan penulisan nama antara KTP dan KK, kesalahan tanggal lahir, status perkawinan yang belum diperbarui, hingga NIK yang tidak terbaca dalam sistem bantuan sosial atau BPJS.
Ketidaksinkronan data ini dapat berdampak serius terhadap berbagai urusan administrasi. Warga berpotensi gagal menerima bantuan sosial, tidak dapat mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), mengalami penolakan saat membuka rekening bank, hingga menghadapi kendala dalam pengurusan dokumen hukum.
Disdukcapil menjelaskan bahwa penyebab utama data tidak sinkron umumnya berasal dari kesalahan input data pada pendaftaran awal, perubahan status kependudukan yang belum dilaporkan, keterlambatan pembaruan data ke sistem pusat, maupun kendala teknis saat proses sinkronisasi database.
Untuk mengatasi hal tersebut, Disdukcapil Kota Makassar melalui akun facebook resminya menjelakan menyediakan layanan perbaikan dan pemutakhiran data kependudukan secara gratis. Masyarakat cukup datang ke kantor Disdukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, akta kelahiran, buku nikah, atau dokumen lainnya yang relevan. Setelah melalui proses verifikasi, petugas akan melakukan pembaruan data langsung pada sistem SIAK.
Disdukcapil juga mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan setiap perubahan data kependudukan, seperti pindah alamat, pernikahan, perceraian, kelahiran, kematian, maupun perubahan nama.
Dengan data kependudukan yang akurat dan sinkron, masyarakat dapat menikmati akses layanan publik yang lebih mudah, cepat, dan tanpa hambatan. Disdukcapil Makassar berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kependudukan terus meningkat demi mendukung pelayanan publik yang optimal. (*)

