MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Terkait reklame insidentil milik Maxim, Bapenda Makassar menjelaskan, pemasangannya dilakukan tanpa izin dan tanpa pembayaran pajak. Dalam hal ini, tidak terdapat keterlibatan apa pun dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam proses pemasangan reklame dimaksud.

Setiap hari, tim penertiban reklame secara rutin turun ke lapangan untuk menyisir sejumlah ruas jalan guna menurunkan reklame yang melanggar ketentuan, baik karena tidak memiliki izin maupun tidak memenuhi kewajiban pajak.
Namun demikian, keterbatasan jumlah sumber daya manusia dan armada operasional menyebabkan penertiban dilakukan secara bertahap dengan skala prioritas.

Prioritas penertiban diberikan kepada reklame berukuran besar serta yang berada di jalan-jalan utama. Sementara itu, reklame berukuran kecil yang terpasang di jalan arteri maupun lorong tetap menjadi tanggung jawab Bapenda dan akan ditertibkan secara menyeluruh. Penertiban dilakukan tanpa tebang pilih, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. (*)

