Eggi Sudjana Ditangkap Terkait Dugaan Makar

JAKARTA,EDELWEISNEWS.COM – Polisi menangkap politikus PAN Eggi Sudjana terkait kasus dugaan makar. Penangkapan itu dilakukan saat Eggi tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sejak Senin (13/5).

Pengacara Eggi, Pitra Romadoni mengatakan, kliennya ditangkap pada Selasa (14/5) sekitar pukul 05.30 WIB dan tertuang dalam surat bernomor B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Penangkapan tersebut, menurut Pitra, sangat janggal karena dilakukan saat kliennya memenuhi panggilan penyidik. Terlebih penangkapan itu dilakukan di ruangan penyidik.

“Terhadap hal ini, sangat janggal dan aneh sekali karena masa penangkapan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik,” ucap Pitra di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/3).

Pitra mengatakan, Eggi akan ditahan pihak kepolisian dalam rentang waktu 1×24 jam terhitung sejak Selasa (14/5) ini.

“1×24 jam, mulai hari ini,” kata dia.

Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Pitra pun menyayangkan penangkapan terhadap kliennya tersebut. Sebab ia menilai penangkapan Eggi sangat politis dan merupakan bentuk kriminalisasi.

“Jadi kami merasa ini tidak adil. Kami duga ini politik, bukan hukum lagi. Kalau berbicara konteks hukum, kita berbicara pasal. Dari segi pasal saja sudah berubah dari yang dilaporkan dan dipertanyakan. Akan tetapi ini politik, klien kami merasa diberlakukan tidak adil dan merasa dikriminalisasi,” kata dia.

Dalam kasusnya, Eggi diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan sesuatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Eggi dilaporkan oleh pendukung Jokowi terkait ucapan people power saat deklarasi kemenangan Prabowo di Kertanegara, 17 April 2019. Eggi mengatakan akan menggerakkan people power jika Prabowo-Sandi kalah karena kecurangan.

Ia disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (kum)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta Nasional

DPP GAN Mengapresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Menaikkan Gaji Hakim

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Garuda Asta Cita Nusantara (GAN) sambut positif kenaikan gaji hakim oleh Presiden Prabowo. Kenaikan gaji hakim ini berlaku untuk semua tingkatan. Kebijakan Presiden Prabowo ini dinilai oleh Ketua Umum DPP GAN, Muhammad Burhanuddin, semakin memperkuat semangat penegakan hukum di Indonesia. “Kebijakan ini akan berdampak pada wibawa lembaga peradilan […]

Read more
Jakarta Nasional

Garuda Asta Cita Nusantara Sambut Positif Stimulus 5 Paket Ekonomis Presiden Prabowo Senilai Rp24,44 T

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Garuda Asta Cita Nusantara (GAN) menyambut positif langkah kebijakan yang ditempuh Presiden Prabowo terkait stimulus 5 paket ekonomis senilai Rp24,44 T. Respons positif itu dikemukakan Ketua Umum DPP GAN, Muhammad Burhanuddin, dan Sekretaris Jenderal, Erlambang Trisaksi, di Jakarta (10 Juni 2025). Pemerintah sejak awal bulan ini (2/6/2025) telah […]

Read more
Jakarta Nasional

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Sambut Kunjungan Resmi Premier RRT Li Qiang

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Hubungan diplomatik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) semakin dipererat melalui jamuan santap resmi, yang diselenggarakan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menyambut kunjungan resmi Premier RRT Li Qiang, di Istana Negara Jakarta, Minggu (25/5/2025). Acara diawali dengan sambutan hangat dari Presiden Prabowo yang menyampaikan apresiasi atas kunjungan penting tersebut. Presiden Prabowo […]

Read more