Eggi Sudjana Ditangkap Terkait Dugaan Makar

JAKARTA,EDELWEISNEWS.COM – Polisi menangkap politikus PAN Eggi Sudjana terkait kasus dugaan makar. Penangkapan itu dilakukan saat Eggi tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sejak Senin (13/5).

Pengacara Eggi, Pitra Romadoni mengatakan, kliennya ditangkap pada Selasa (14/5) sekitar pukul 05.30 WIB dan tertuang dalam surat bernomor B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Penangkapan tersebut, menurut Pitra, sangat janggal karena dilakukan saat kliennya memenuhi panggilan penyidik. Terlebih penangkapan itu dilakukan di ruangan penyidik.

“Terhadap hal ini, sangat janggal dan aneh sekali karena masa penangkapan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik,” ucap Pitra di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/3).

Pitra mengatakan, Eggi akan ditahan pihak kepolisian dalam rentang waktu 1×24 jam terhitung sejak Selasa (14/5) ini.

“1×24 jam, mulai hari ini,” kata dia.

Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Pitra pun menyayangkan penangkapan terhadap kliennya tersebut. Sebab ia menilai penangkapan Eggi sangat politis dan merupakan bentuk kriminalisasi.

“Jadi kami merasa ini tidak adil. Kami duga ini politik, bukan hukum lagi. Kalau berbicara konteks hukum, kita berbicara pasal. Dari segi pasal saja sudah berubah dari yang dilaporkan dan dipertanyakan. Akan tetapi ini politik, klien kami merasa diberlakukan tidak adil dan merasa dikriminalisasi,” kata dia.

Dalam kasusnya, Eggi diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan sesuatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Eggi dilaporkan oleh pendukung Jokowi terkait ucapan people power saat deklarasi kemenangan Prabowo di Kertanegara, 17 April 2019. Eggi mengatakan akan menggerakkan people power jika Prabowo-Sandi kalah karena kecurangan.

Ia disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (kum)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta Nasional News

Kapolri Ajak Ojek Online Bersinergi Jaga Kamtibmas

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengajak komunitas ojek online (ojol) untuk bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ajakan itu disampaikan saat memimpin Apel Ojol Kamtibmas di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025). Pantauan di lokasi, ratusan pengemudi ojol hadir dengan mengenakan rompi biru bertuliskan “Jaga Jakarta bersama Polda Metro Jaya”. Suasana apel […]

Read more
Jakarta Nasional

Kapolri Gandeng Pakar dan Akademisi Beri Masukan Melalui Rapat Akselerasi Transformasi Polri

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin rapat akselerasi transformasi Polri di ruang Pusdalsis Stamaops Polri, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025). Dalam forum ini, Polri menggandeng sejumlah pakar dan akademisi lintas bidang untuk memberikan pandangan dan masukan. Kapolri menegaskan bahwa akselerasi transformasi Polri merupakan respons atas kebijakan Presiden Prabowo Subianto. […]

Read more
Jakarta Nasional TNI / POLRI

Hari Pertama TNI AD Fair 2025, Stand Rekrutmen Prajurit Jadi Magnet Pangunjung

JAKARTA, EDELWEISNEWS.CO. – Suasana meriah menyelimuti kawasan Pintu Timur Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (20/9/2025), titik lokasi dimana TNI AD menggelar 22 stand satuan jajarannya dalam TNI Fair 2025. Event besar yang menjadi bagian dari rangkaian HUT ke-80 TNI ini langsung menarik antusiasme masyarakat sejak pagi, dengan ribuan pengunjung memadati area Monas. Kegiatan yang berlangsung […]

Read more