
MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Camat Mariso, Harun Rani, SE, MM didampingi Plt. Sekcam, Mukramin, S.ST memberi respon positif untuk pengembangan perpustakaan kecamatan dan kelurahan di wilayahnya. Sebab, perpustakaan berdiri berdasarkan Perka Perpusnas No. 6 dan 7 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Kecamatan dan Kelurahan.
Hal ini disampaikan saat menerima kunjungan Tim Pembina Perpustakaan Kecamatan dan Kelurahan dari Dinas Perpustakaan Makassar di ruang kerjanya, Senin (10/2/2020). Tim Pembina perpustakaan menyerahkan Surat Pendataan Perpustakaan dan Salinan Perka Perpusnas Nomor 6 dan 7 Tahun 2017.
Berdasarkan data dari Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Kecamatan Mariso memiliki 7 Perpustakaan Umum, yakni 1 Perpustakaan Umum Kecamatan dan 6 Perpustakaan Umum Kelurahan. Kelurahan yang telah memiliki Perpustakaan Umum adalah Kelurahan Lette perpustakaannya berdiri sejak 2007, Kelurahan Buyang berdiri sejak 2008, Kelurahan Bontorannu berdiri sejak 2009,. Kelurahan Kunjung-Mae berdiri sejak 2009,. Kelurahan Pannambungan berdiri sejak 2012 dan Kelurahan Tamarunang yang berdiri sejak 2013.
“Dari 6 Perpustakaan Umum Kelurahan yang ada saat ini, Pemerintah Kecamatan Mariso baru menganggarkan biaya operasional untuk 2 perpustakaan, yakni Perpustakaan Kecamatan Mariso dan Perpustakaan Kelurahan Lette. Sedangkan 5 perpustakaan yang berada di kelurahan lainnya akan diupayakan untuk dianggarkan,” ungkap Camat dan Sekcam Mariso.
Sejak adanya SK Walikota Makassar Nomor : 1187/131/KEP/VIII/ 2017 tanggal 2 Agustus 2017 tentang pelimpahan sebagian kewenangan walikota kepada camat, maka sebagian urusan pemerintahan daerah termasuk perpustakaan yang berada di kecamatan, kelurahan dan kepulauan menjadi urusan kecamatan.
Selanjutnya penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan kecamatan dan kelurahan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan dan penganggaran penyelenggaraan perpustakaan berpedoman pada Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 6 dan Nomor 7 tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan dan Kecamatan. Khusus penganggaran perpustakaan, kecamatan dan kelurahan berdasarkan Perka tersebut diperuntukkan minimal untuk 3 komponen utama yakni koleksi, pelayanan dan tenaga perpustakaan.
Dinas Perpustakaan Kota Makassar terus berupaya melakukan pembinaan kepada jenis perpustakaan, sesuai regulasi yang ada dan untuk keberlanjutan penyelenggaraan perpustakaan di Kota Makassar baik perpustakaan kelurahan, kecamatan, perpustakaan khusus dan perpustakaan sekolah. Dinas Perpustakaan akan membantu memberikan pendampingan pengelolaan sesuai Standar Nasional Perpustakaan, kegiatan pelatihan bagi tenaga perpustakaan dan kegiatan lainnya, termasuk pembudayaan kegemaran membaca.
Penulis : Tulus Wulan Juni
Editor. : Jesi Heny