Klarifikasi Denda Balap Liar, Satlantas Polresta Gowa Tegaskan Penindakan Sesuai Aturan Hukum

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Menanggapi pemberitaan di sejumlah media online terkait penindakan balapan liar di Kabupaten Gowa, yang menyoroti keluhan seorang warga mengenai denda hingga Rp3 juta terhadap anaknya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gowa menegaskan, bahwa penindakan terhadap pelanggaran balap liar memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan melalui mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan, Minggu (11/10/2026).

Kasat Lantas Polresta Gowa, AKP Hasan Fadhlyh, S.H menjelaskan, bahwa penindakan terhadap aksi balap liar mengacu pada Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 115 huruf b melarang pengemudi kendaraan bermotor berbalapan di jalan, sedangkan Pasal 297 mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 bagi pelanggar.

“Penindakan yang kami lakukan memiliki dasar hukum yang jelas. Ketentuan tersebut mengatur ancaman denda maksimal Rp3 juta bagi pelanggaran balap liar. Namun, besaran denda yang harus dibayarkan tetap mengikuti penetapan atau putusan sesuai mekanisme penyelesaian perkara yang berlaku,” jelas AKP Hasan Fadhlyh.

Ia menegaskan, proses penanganan pelanggaran dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diimbau memahami bahwa angka Rp3 juta merupakan batas maksimal denda yang diatur dalam Pasal 297, bukan berarti setiap pelanggar secara otomatis dikenai denda dengan nominal yang sama.

Terkait kendaraan yang diamankan dalam penindakan balap liar, para pemilik kendaraan diharapkan melengkapi kembali kendaraannya sesuai persyaratan teknis dan ketentuan lalu lintas. Penyelesaian administrasi serta pengeluaran kendaraan dilakukan mengikuti prosedur resmi yang berlaku.

AKP Hasan Fadhlyh juga menjelaskan bahwa pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran resmi, termasuk menggunakan BRIVA sesuai kode pembayaran atau petunjuk yang diberikan dalam proses penyelesaian perkara. Dengan mekanisme tersebut, pembayaran denda disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan diserahkan secara langsung kepada petugas.

“Untuk pembayaran denda tilang, masyarakat kami arahkan menggunakan jalur resmi melalui BRIVA sesuai petunjuk pembayaran. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan yang transparan dan akuntabel serta meminimalkan potensi penyimpangan dalam pelayanan tilang,” tegasnya.

Selain melalui mekanisme pembayaran denda, pelanggar juga dapat mengikuti persidangan sesuai prosedur penyelesaian perkara tilang yang berlaku. Satlantas Polresta Gowa mengimbau masyarakat agar mengikuti jadwal, petunjuk, dan mekanisme resmi sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan tertib dan jelas.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa balap liar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga berisiko menimbulkan kecelakaan yang dapat membahayakan pelaku maupun pengguna jalan lainnya.

“Penindakan ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan dan membangun kesadaran masyarakat agar lebih disiplin berlalu lintas. Kami mengajak para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya dan memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi ketentuan,” tambahnya.

Satlantas Polresta Gowa berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga diharapkan tidak ragu meminta penjelasan melalui saluran pelayanan resmi apabila membutuhkan informasi mengenai prosedur penindakan, pembayaran denda, maupun penyelesaian perkara tilang.

Dengan demikian, upaya penindakan balap liar di Kabupaten Gowa diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga meningkatkan kesadaran kolektif untuk menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lingkungan Makassar SULSEL

Langit Makassar Berkabut, BPBD Ingatkan Bahaya PM2.5! Fadli Tahar : Jangan Tunggu Sesak untuk Melindungi Diri

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kualitas udara masuk kategori tidak sehat pada pengukuran di Maros. Asap kebakaran hutan dan lahan serta pergerakan angin menjadi faktor yang perlu diwaspadai masyarakat Sulawesi Selatan. Kabut asap bukan sekadar membuat langit terlihat suram. Di balik udara yang tampak biasa, terdapat partikel polutan berukuran sangat kecil yang berpotensi masuk jauh ke dalam […]

Read more
Makassar SULSEL

Milad ke-33, Pemuda ICMI Sulsel Soroti Pengangguran Terdidik dan Pekerjaan Rentan di Era Bonus Demografi

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Memperingati Milad ke-33, Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Sulawesi Selatan menggelar diskusi publik bertajuk “Bonus Demografi atau Problematika? Membaca Masa Depan Generasi Muda Sulawesi Selatan” di Warkop Opini, Jalan Jipang Raya, Makassar. Diskusi ini membahas peluang dan tantangan bonus demografi, mulai dari kualitas sumber daya manusia dan persoalan ketenagakerjaan hingga peran […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Perkuat Sinergi dan Soliditas, Pangdam XIV/Hasanuddin Hadiri Acara Kenal Pamit Kapolda Sulsel

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko menghadiri acara Kenal Pamit Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan dari Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H kepada Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin, S.I.K., M.H. Acara berlangsung di Aula Mappaodang, Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. Jumat (9/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, Pangdam XIV/Hasanuddin […]

Read more