MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Ombudsman RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik, tidak hanya melalui penanganan laporan masyarakat, tetapi juga dengan memastikan berbagai kebijakan dan program pemerintah berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Ombudsman RI, H. Nuzran Joher, S.Ag., M.Si., dalam kegiatan Ngobrol Pengawasan Inklusif Bareng Ombudsman (NGOPI BOSS) yang berlangsung di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Kamis (29/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Nuzran memaparkan sejumlah isu yang menjadi perhatian Ombudsman, mulai dari penanganan pengaduan masyarakat, pengawasan program strategis nasional, hingga persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak pada keselamatan masyarakat.
Ia mengungkapkan, hingga 16 Oktober 2026,
Ombudsman RI menerima 23.830 laporan dan pengaduan dari berbagai wilayah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, laporan terkait penyelenggaraan pemerintahan menjadi yang terbanyak, yakni 10.014 laporan.
Sektor pertanahan dan agraria juga menjadi salah satu bidang yang banyak diadukan masyarakat, disusul persoalan lain, termasuk pendidikan, kesehatan, serta pelayanan kepolisian.
Menurut Nuzran, tingginya laporan tersebut menunjukkan pentingnya perbaikan kualitas pelayanan publik dan penanganan pengaduan pada setiap instansi.
Ombudsman, kata dia, memiliki mekanisme penanganan laporan yang dimulai dari verifikasi, pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor, hingga penyelesaian melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.
Tidak semua laporan harus berakhir dengan penerbitan rekomendasi. Apabila persoalan dapat diselesaikan melalui pemeriksaan dan tindakan korektif, proses penanganan dapat ditutup tanpa perlu mengeluarkan rekomendasi.
Namun, jika instansi terkait tidak menjalankan saran perbaikan yang diberikan, Ombudsman dapat melanjutkan proses sesuai mekanisme dan kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan.
Selain menangani laporan masyarakat, Ombudsman RI juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program strategis nasional, termasuk Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.
Nuzran mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan regulasi, standar operasional prosedur, serta penyediaan sarana dan prasarana berjalan sesuai ketentuan.
Ombudsman sebelumnya telah melakukan kajian sistemik dan menyampaikan tujuh saran perbaikan kepada Kementerian Sosial terkait pelaksanaan program tersebut.
“Kami tidak menginginkan ada satu persoalan, niatnya baik, tapi tidak sampai ke masyarakat sehingga menemukan persoalan di hilir yaitu berbenturan dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan diperlukan agar program tersebut benar-benar memberikan manfaat kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan, terutama masyarakat miskin ekstrem dan kelompok rentan.
Ombudsman juga memastikan pelaksanaan program dapat diakses masyarakat secara mudah, cepat, dan tepat sasaran.
Persoalan kebakaran hutan dan lahan menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian serius Ombudsman RI. Nuzran menyebut karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan juga menyangkut keselamatan dan kemanusiaan.
Ombudsman berencana menyiapkan investigasi khusus dengan melibatkan sejumlah bidang terkait untuk menelusuri persoalan tersebut.
“Kami akan menyusun konsepnya untuk memanggil para pihak dan apalagi ini ada nyangkut dengan internasional, baik Malaysia maupun Singapura,” katanya.
Ia menjelaskan, investigasi tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya maladministrasi dalam tata kelola penanganan karhutla, termasuk aspek mitigasi risiko dan pencegahan.
Ombudsman juga akan menelaah apakah terdapat persoalan dalam pelaksanaan kewenangan, prosedur pengawasan, maupun tindakan instansi terkait yang berpotensi memperburuk situasi.
Menurut Nuzran, persoalan yang terus berulang semestinya menjadi bahan evaluasi agar langkah pencegahan dapat dilakukan lebih awal.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Dr. Ismu Iskandar, S.T., M.M., mengungkapkan bahwa persoalan agraria masih mendominasi pengaduan masyarakat di wilayah Sulawesi Selatan.
Dari sekitar 300 hingga 500 laporan yang diterima perwakilan setiap tahun, persoalan agraria diperkirakan mencapai 50–60 persen.
Menurut Ismu, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), tetapi juga dapat bermula dari proses administrasi di tingkat desa, kelurahan, kecamatan, hingga instansi lain yang berkaitan dengan urusan pertanahan.
Ia menilai, penguatan mekanisme pengaduan pada instansi terkait menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah persoalan berlarut-larut hingga dilaporkan ke Ombudsman.
Pihaknya juga telah memberikan saran perbaikan terkait penanganan pengaduan pada kantor pertanahan di Sulawesi Selatan.
“Yang paling kita cermati sekarang, pertanahan adalah isu mendasar yang untuk rakyat langsung memiliki hak milik, hak hidup, dan hak-hak lainnya,” ujar Ismu.
Selain persoalan agraria, Ombudsman Sulsel juga tengah melakukan pengawasan inisiatif terhadap pelayanan sektor energi, khususnya pemadaman listrik, distribusi bahan bakar minyak (BBM), dan distribusi LPG.
Ismu menjelaskan, pengawasan tersebut dilakukan sebagai respons terhadap persoalan yang berkembang di masyarakat dan menjadi perhatian luas di media.
Untuk sektor kelistrikan,
Ombudsman menyoroti pemadaman bergilir yang terjadi akibat terbatasnya pasokan air pada pembangkit listrik tenaga air (PLTA).
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, penurunan debit air berdampak pada kemampuan pembangkit menghasilkan listrik. Kondisi tersebut turut memengaruhi ketersediaan pasokan, terutama ketika beban listrik meningkat pada malam hari.
Meski demikian, Ombudsman tidak hanya menyoroti persoalan teknis, tetapi juga mempertanyakan aspek perencanaan dan mitigasi risiko dalam menghadapi potensi krisis energi.
Menurut Ismu, masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai penyebab gangguan, langkah penanganan, serta perkiraan waktu penyelesaian persoalan.
Di sektor BBM, Ombudsman Sulsel juga tengah menganalisis persoalan kuota dan distribusi di sejumlah kabupaten/kota. Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah penetapan kuota 2026 yang mengacu pada realisasi penyaluran tahun sebelumnya.
Kondisi tersebut perlu dikaji lebih lanjut untuk mengetahui kesesuaiannya dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan permintaan di lapangan.
Ombudsman berharap pengawasan yang dilakukan dapat mendorong perbaikan tata kelola pelayanan energi, sehingga distribusi listrik, BBM, dan LPG dapat berlangsung lebih baik.
Ismu menegaskan, pengawasan pelayanan publik pada dasarnya bertujuan memastikan masyarakat memperoleh layanan yang cepat, mudah, dan terjangkau, sekaligus mendorong penyelenggara layanan menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan NGOPI BOSS, Ombudsman RI dan Perwakilan Sulawesi Selatan berharap komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk media, dapat memperkuat pengawasan serta mendorong penyelesaian persoalan pelayanan publik yang berdampak langsung pada masyarakat. (*)

