Doorstop Ditreskrimum Polda Sulsel, Tersangka HT Diperiksa dalam Kasus Dugaan Manipulasi Data Kependudukan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – ÀDirektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan terus mendalami kasus dugaan perubahan elemen data kependudukan yang melibatkan tersangka berinisial HT. Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop yang berlangsung di Mapolda Sulsel, Kamis (5/11/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Kasubdit 2 Hardabangtah Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Eka Wira Dharma Sibarani, didampingi Plt. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, Kompol Andi Huseng, menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap tersangka HT pada Kamis, 5 November 2026, sekitar pukul 13.30 WITA.

Kompol Eka Wira Dharma Sibarani menjelaskan, tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan cara mengubah elemen data kependudukan, yakni keterangan pekerjaan yang sebelumnya tercatat sebagai bupati menjadi wiraswasta.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah mengubah elemen data kependudukan, khususnya pada keterangan pekerjaan, dari yang sebelumnya tercatat sebagai bupati menjadi wiraswasta,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa perubahan data tersebut diduga dilakukan untuk kepentingan pengajuan permohonan perceraian. Pasalnya, seorang kepala daerah yang berstatus sebagai pejabat negara harus memperoleh izin atau persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel telah menetapkan HT sebagai tersangka pada 26 Oktober 2026. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan terhadap tersangka serta melengkapi proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Tahun 2023 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Adapun barang bukti yang telah diamankan penyidik antara lain dokumen dari aplikasi SIAK yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, satu lembar cetakan riwayat pencetakan KTP elektronik, satu lembar asli surat pernyataan perubahan data kependudukan warga negara Indonesia, serta satu lembar asli surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan dengan pemberi kuasa atas nama HT.

Polda Sulsel menegaskan, bahwa proses penanganan perkara ini terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik akan mendalami setiap fakta dan alat bukti guna memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Makassar SULSEL

Industri Musik di Makassar : Dari WR Soepratman, Ho Eng Djie, hingga Ridwan Sau

Oleh: Rusdin Tompo (Penulis, dan Koordinator Satupena Sulawesi Selatan) Industri rekaman di Makassar memiliki sejarah yang panjang. Kita mesti melacaknya sejak aktivitas rekam-merekam musik yang diyakini sudah ada di Indonesia, khususnya di Batavia dan Surabaya, sejak zaman kolonial Belanda. Gramafon Columbia serta peralatan studio rekaman yang dibawa ke Hindia Belanda awal abad ke-20, dianggap sebagai […]

Read more
Makassar SULSEL

Konservasi RTH TPA Tamangapa Berlanjut, Wali Kota Makassar dan Kapolda Sulsel Tanam 100 Tabebuya

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM —Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus mendorong penataan kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala, menuju kawasan ruang terbuka hijau (RTH) atau hutan kota melalui program penghijauan. Langkah pemulihan lahan tersebut didorong Pemkot Makassar usai TPA Tamangapa sukses dibenahi dari sistem open dumping menjadi sanitary landfill. Kali ini, Pemkot Makassar berkolaborasi dengan […]

Read more
Makassar SULSEL

Wali Kota Makassar Ikuti Rakor Kemendagri Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Daerah

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Rakor pemerintah daerah bersama pemerintah pusat tersebut digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (5/11/2026). Forum tersebut dihadiri para bupati dan wali kota se-Sulsel serta […]

Read more