MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah telah menetapkan Coronavirus Disease 2019 (Covid – 19) sebagai bencana nasional non alam pada tanggal 14 Maret 2020. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota Makassar telah pula mengeluarkan edaran dengan nomor 440/83/DKK/III/2020 yang berisi tentang pencegahan penularan covid – 19 di Kota Makassar.
Dalam surat yang ditandatangani Pj Walikota Makassar tersebut menginstruksikan, menghentikan sementara proses belajar mengajar diseluruh sekolah TK/RA, SD/MI dan SMP/MTS di Kota Makassar, dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16 s/d 31 Maret 2020, menunda sementara lomba-lomba yang melibatkan peserta didik/ pelajar/masyarakat, meniadakan sementara kegiatan Car Free Day, apel dan upacara hari kedisiplinan bagi ASN untuk sementara ditiadakan.
Instruksi selanjutnya, dengan tetap mempertimbangkan menunda semua kegiatan/event baik indoor maupun outdoor yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta dengan melibatkan orang banyak sampai batas waktu yang kondusif, menjaga lingkungan tetap hygienis dan menjaga kesehatan dengan menerapkan hidup bersih dan sehat, menjaga kebersihan tempat- tempat ibadah dan tempat-tempat umum lainnya, mengurangi aktifitas di luar rumah.
Surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan penyebaran penyakit COVID-19 di Indonesia. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan kerja sama yang baik.
Sumber : rilis
Editor. : Jesi Heny