MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Sulawesi Selatan akhirnya resmi membatalkan/meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN), baik berbasis komputer maupun ujian tertulis pada jenjang SMA/MA sederajat, SMP/MTs sederajat tahun pelajaran 2020/2020.
Pembatalan UN tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disdik Sulsel Nomor 0045/3223-Sekret.1/Disdik tanggal 23 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. H. Basri, S.Pd, M.Pd.
Menurut Basri, pembatalan pelaksanaan UN tahun pelajaran 2019/2020 berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan hasil rapat melalui Video Conference pada hari Selasa 24 Maret 2020 bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan Dinas Pendidikan seluruh Indonesia yang difasilitasi oleh Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN).
Maka Dinas Pendidikan Sulsel selaku Ketua Penyelenggara UN tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, kata Basri, memutuskan membatalkan (tidak dilaksanakan) penyelenggaraan UN SMA/MA sederajat. Sesuai jadwal, UN SMA/MA sederajat akan dilaksanakan pada tanggal 30 Maret hingga 2 April dan SMP/MTs sederajat yang pada tanggal 20 hingga 23 April 2020.
Lanjut Basri, hal ini ditempuh, demi keselamatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dari bahaya Virus Corona di lingkungan sekolah.
“Saya berharap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota se – Sulsel, Kepala Cabang Dinas Pendidikan I – XII, Kepala UPT Satuan Pendidikan SMA/MA sederajat, SMP/MTs sederajat dan SLB negeri dan swasta selanjutnya menunggu petunjuk resmi dari pemerintah,” pungkasnya.
Penulis : M. Asri
Editor. : Jesi Heny