Kasi Pengkum Kejati Sulsel : ACC Hanya Berkoar – Koar di Media
MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi merilis sejumlah data investigasi terkait dugaan korupsi Pengadaan Tanah pada program strategis nasional Bendungan Paelloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo. Hal tersebut akhirnya ditanggapi Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Kasi Pengkum Kejati Sulsel yang dihubungi wartawan, menilai ACC hanya koar – koar di media, sebab faktanya belum pernah masuk ke Kejati ataupun memasukkan laporan ke Kejati. Ia juga menegaskan penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya tidak ada kaitan dengan ACC.
“Saya tidak tahu ACC dan juga ACC tidak pernah ada urusan dengan kita,” jelas Soetarmi, Kasi Pengkum Kejati Sulsel yang dihubungi, Jumat (16 September 2022).
Soetarmi yang dihubungi juga memastikan pihaknya secara resmi belum pernah menerima laporan dari ACC, sebagaimana yang banyak dirilis di media, sehingga dalam penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya tidak memiliki kaitan dengan ACC.
“ACC tidak ada juga urusannya dengan kita. Laporannya juga tidak ada yang masuk ke kita. ACC hanya koar – koar saja di media, jadi tidak ada urusannya dengan kita,” ujarnya
Meski saat ini ia mengaku telah melakukan penyelidikan dan sudah meminta klarifikasi, namun ia menegaskan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya saat ini tidak memiliki kaitan dengan ACC atau pihak yang lain. Sebab menurutnya, saat ini pihaknya masih fokus dalam pemetaan data untuk mengetahui ada atau tidaknya persoalan yang terjadi.
“Jadi kami masih melakukan pemetaan data dulu untuk mengetahui seperti apa ini barang sebenarnya, apakah terjadi suatu kesalahan atau tidak,” imbuh Soetarmi lagi.
Menurutnya, soal pengakuan sejumlah masyarakat di daerah Paselloreng yang mempertanyakan soal tanahnya yang tidak dibayar, katanya mesti harus lebih diperjelas.
“Kalau dikatakan ada masyarakat yang punya tanah tidak dibayar, itu masyarakat yang mana? Dan kalaupun masyarakatnya ada, ada tidak bukti – bukti alas haknya yang dia punya,” jelas Soetarmi.
Kata Soetarni, ia melihat persoalan yang muncul adalah adanya beberapa surat pernyataan dari masyarakat yang mengaku memiliki tanah, namun tidak didukung oleh bukti sehingga tidak dibayar.
“Sementara Lembaga Manajemen Asset Negara (LMan ) ini adalah lembaga negara, yang membayar berdasarkan bukti – bukti kepemilikan seperti sertifikat atau PBB,” tambahnya.
Secara khusus ia juga meminta masyarakat dan ACC untuk datang langsung di Kejati.
“Masyarakat yang berkoar – koar mana? Datang disini. ACC hanya berkoar – koar, tidak pernah datang disini,” katanya.
Ia memastikan penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya, untuk memastikan tidak terjadi perbuatan yang melawan hukum atau perbuatan yang merugikan negara.
Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi Kadir Wokanubun sebelumnya mengatakan, dalam investigasinya bersama tim,.menemukan beberapa kejanggalan dalam proses Pembangunan Bendungan Paselloreng.
Lembaga yang sejak awal konsern dengan pemberantasan korupsi itu menemukan adanya dugaan perbuatan korupsi yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif. Baik sejak tahapan awal proses pelaksanaan pembebasan lahan, hingga tahapan pencairan dana ganti rugi atas lahan warga yang terkena dampak pembebasan.
Dimana dalam Pasal 94, Ketua Panitia Pengadaan membentuk satuan tugas (satgas) yakni Satgas A yang membidangi pengumpulan data fisik tanah yang dalam hal ini pengukuran dan pemetaan bidang. Kemudian Satgas B yang memiliki tugas pengumpulan data yuridis tanah yang berkaitan dengan nama pemegang hak, bukti hak, letak lokasi status tanah, nomor identifikasi bidang, data tanaman yang di atasnya atau secara sederhana segala hal yang berkaitan dengan administrasi serta apa saja yang ada di atas tanah tersebut.
Selanjutnya dalam Pasal 105 tertuang bahwa hasil inventarisir dan identifikasi yang dilakukan oleh Satgas A dan Satgas B akan diumumkan di kantor kelurahan/ desa, kantor kecamatan.
“Tapi apa yang terjadi, ketentuan yang disebutkan di atas justru tidak dilakukan dan kami menemukan hal itu justru dilanggar. Dugaan korupsi keterkaitannya dengan penyalahgunaan wewenang sangat jelas kelihatan,” kata Kadir dalam keterangannya
Dugaan perbuatan korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan pembebasan lahan Bendungan Paselloreng tersebut, kata dia, berjalan secara terstruktur, karena adanya dugaan keterlibatan struktur kekuasaan yang dalam hal ini melibatkan oknum panita pengadaan tanah.
Ia mencontohkan misalnya, panitia pengadaan tidak pernah memanggil atau mengundang warga yang berhak dalam arti pemilik lahan sesungguhnya yang masuk dalam wilayah pembebasan.
“Malah yang terjadi oknum panitia pengadaan tanah justru memanggil orang lain atau kerabatnya yang sama sekali tidak memiliki hubungan dengan lahan yang dimaksud atau sebagai penerima ganti kerugian hak atas tanah yang masuk dalam pembebasan,” terang Kadir di Kantor ACC Sulawesi.
Kadir juga mengungkapkan bahwa dari hasil investigasi ACC Sulawesi, menemukan adanya dugaan manipulasi data penerima ganti rugi lahan oleh tim panitia pelaksana pengadaan tanah.
“Di kepanitiaan pengadaan itu ada namanya Satgas A. Satgas ini memiliki fungsi verifikasi data pemegang hak atas tanah, namun data tersebut tidak didasarkan pada data yang sebenarnya. Melainkan, data yang digunakan tersebut data hasil manipulasi dari oknum panitia pelaksana pengadaan,” tutur Kadir.
Ia menambahkan, dalam kegiatan pengadaan tanah pembangunan Bendungan Paselloreng sejak awal oleh pihaknya mencium adanya aroma dugaan tindak pidana korupsi.
Ia berharap Kejati Sulsel kedepannya bisa segera merampungkan pengungkapan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan pembangunan Bendungan Paselloreng, yang kabarnya telah menghabiskan anggaran negara yang lumayan sangat besar tersebut. (APJ)
Editor : Jesi