MUI Sulsel Jelaskan Opsi Shalat Jumat di Masjid di Tengah Pandemi

0
284

MAKASSAR, EDELWEISNEWS COM – Sudah dua pekan pemerintah mengeluarkan kebijakan membuka kembali masjid untuk beribadah. Namun, tetap harus memperhatikan protokol kesehatan, seperti pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan sebelum masuk masjid.

Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menjelaskan opsi melaksanakan shalat Jumat di masjid. Hal tersebut sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Shalat Jumat dan Shalat Berjamaah di masjid pada masa Pandemi Covid-19.

“Pada pelaksanaan shalat Jumat ada sedikit perbedaan, karena diatur jarak yang selama ini penuh tanpa sekat, maka pasti masjid itu tidak penuh. Nah, terjadi perbedaan pendapat di situ,” kata Sekretaris MUI Sulsel Prof Ghalib, Jumat (12/6/2020).

Prof Ghalib mengemukakan, guna mengatasi keterbatasan ruang akibat penerapan jarak aman antaranggota jamaah, sholat Jumat bisa dilaksanakan di masjid atau tempat lain dalam dua gelombang dengan satu kali khutbah.

“Ada berpendapat, boleh dua sif/gelombang, misalkan yang pertama diatur lalu setelah selesai, kemudian yang kedua masuk dan tidak ada lagi khutbahnya, mereka langsung sholat. Khutbahnya cuma satu kali, tapi ada yang tidak membolehkan,” katanya.

Namun, ada yang berpendapat pelaksanaan shalat Jumat dalam dua gelombang tidak diperbolehkan, jadi sebaiknya mencari tempat lain untuk melaksanakannya dalam satu gelombang saja, atau mengerjakan shalat zhuhur saja sesuai kondisi penularan Covid-19 di wilayah masing-masing.

Menurut Prof Ghalib, warga bisa menggunakan tempat-tempat di dekat masjid jika masjid tidak muat untuk melaksanakan shalat Jumat.

“Kalau bisa ada khutbahnya juga di situ, jika memang masyarakat mengatakan tidak mau melaksanakan dua gelombang,” ujarnya.

“Fatwa fleksibel memberikan kesempatan kepada umat untuk memilih salah satunya, yang mana yang disepakati dan itulah yang dilaksanakan,” katanya.

Ia menjelaskan, guna mencegah penularan virus corona, barisan jamaah shalat boleh direnggangkan.(rep)

Editor : Jesi Heny

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini