Prinsip Sikatutui Sebagai Implementasi Dari Maqashidu Syariah

0
226
Oleh :  Syarifuddin Liwang

Prinsip Sikatutui dalam budaya Makassar jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti saling menjaga; memelihara dan menurut saya prinsip Sikatutui (saling menjaga; memelihara) itu adalah implementasi dari maqasidh syariat atau visi misi syariah ( tujuan pokok hukum Islam).

Imam Al Ghazali mengatakan ada 5 tujuan pokok dari maqasidh syariat kemudian konsep ini dikembangkan dan populerkan oleh imam Syatibi, beliau mengatakan dalam al-Muwafaqat fi Usul al-Syari’ah Jilid II bahwa tujuan utama Allah menetapkan syariat adalah demi terwujudnya maslahat hidup manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Oleh sebab itu, penetapan hukum harus mengarah pada terwujudnya tujuan tersebut

untuk mewujudkan kemaslahatan di dunia dan akhirat, ada lima bentuk maqashid syariah, yang juga disebut sebagai lima prinsip umum atau kulliyat al-khamsah yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan,”

Adapun lima bentuk maqashid syariah yang harus diwujudkan dan dipelihara,dijaga ( dalam bahasa Makassar Nikatutui) oleh umat Islam. yaitu hifdzud diin (menjaga agama),
hifdzun nafs ( menjaga jiwa/ nyawa),
hifdzul aql( menjaga akal)
hifdzun nasl ( menjaga keturunan)
hifdzul maal (Menjaga harta.)

Berikut ini penjelasannya

  1. Hifdzud diin (menjaga agama),

Bentuk maqashid syariah untuk melindungi dan menjaga eksistensi agama dan setiap orang punya hak untuk memeluk dan meyakini agama dengan bebas dan tanpa gangguan.

Beberapa ayat Al-Quran yang menjamin hal itu antara lain :

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ

Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam) (QS. Al-Baqarah : 256)

وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ
وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا

Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. (QS. Al-Hajj : 40).

Contoh menjaga agama
umat Islam berkewajiban menjaga agamanya dengan baik. Esensinya yakni menjaga rukun Islam yang lima mulai dari syahadat, menjalankan shalat lima waktu, membayar zakat, menjalankan ibadah puasa, dan melaksanakan ibadah haji bagi yang mampu.

Sedangkan dari segi pencegahan supaya agama tidak dinodai dan dilecehkan dilakukan dengan dakwah, amar ma’ruf nahi Munkar, jihad atau hukuman bagi orang-orang yang murtad.

2.Hifdzun nafs ( menjaga jiwa/ nyawa),

Syariat Islam sangat menghargai nyawa seseorang, bukan hanya nyawa pemeluk Islam, bahkan meski nyawa orang kafir atau orang jahat sekali pun. Adanya ancaman hukum qishash menjadi jaminan bahwa tidak boleh menghilangkan nyawa.

مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. (QS. Al-Maidah : 32).

Contoh penerapannya untuk menjaga nyawa dengan di beri makan, minum, tidak di ganggu dll. Sedangkan dari segi pencegahan supaya tidak terjadi pembunuhan dilakukan dengan cara qisas dan diyat.

Intinya umat Islam berkewajiban untuk menjaga diri sendiri dan orang lain. Sehingga tidak saling melukai atau melakukan pembunuhan antar sesama manusia karena jiwa / nyawa manusia harus selalu dihormati. Manusia diharapkan saling menyayangi dan berbagi kasih sayang dalam bingkai ajaran agama Islam serta yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wassalam

3.Hifdzul aql( menjaga akal)

Syariat Islam sangat menghargai akal manusia,maka segala hal yang menyebabkan akal terganggu menjadi tidak boleh seperti mengonsumsi narkoba atau minuman keras. termasuk dalam hal ini juga adalah kebebasan berpendapat secara aman bagi setiap orang.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٩٠﴾

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
(Q.S.5:90)

Contoh penerapannya dalam bentuk menjaga akal dapat dilakukan dengan makan dan mencari makan yang halal dan sehat, istirahat yang cukup. Sedangkan bentuk pencegahan dari perusakan akal dapat dilakukan dengan ditegakkan hukum bagi pengonsumsi narkoba,miras dll

  1. Hifdzun nasl ( menjaga keturunan/ nasab)

Syariat Islam menjaga urusan nasab lewat pernikahan yang sah dan diharamkannya perzinaan karena itu dapat memberikan dampak negatif. baik secara nasab,biologi, psikologis, ekonomi, sosial, hukum waris, dan lain sebagainya

Pelaku zina diancam dengan hukum cambuk dan rajam sebagai bentuk pencegahan, Allah Subhana wataala berfirman

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلاَ تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ

Wanita dan laki-laki yang berzina maka jilidlah masing-masing mereka 100 kali. Dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu dari menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman. (QS. An-Nuur : 2).

  1. Hifdzul maal (Menjaga harta.)

Maqashid syariah untuk melindungi harta menjamin bahwa setiap orang yang berhak memiliki kekayaan harta benda dan merebutnya dari orang lain merupakan hal yang dilarang. Baik dalam bentuk pencurian, korupsi, dan lain sebagainya.

Allah Subhana wataala berfirman

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُواْ أَيْدِيَهُمَا جَزَاء بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Qs. Al-Maidah : 38).

Contoh penerapan untuk menjaga harta dapat dilakukan dengan cara melaksanakan jual beli dan mencari rizki yang halal dan dengan cara yang benar. Bentuk pencegahan supaya harta itu terjaga dapat dilakukan dengan hukum potong tangan bagi pencuri dan menghindari praktek riba.

Jika prinsip Sikatutui diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai bentuk implementasi dari maqashidu syariah dengan menjaga (Nikatutui) lima bentuk maqashid syariah yaitu hifdzud diin (menjaga agama),
hifdzun nafs ( menjaga jiwa/ nyawa),
hifdzul aql( menjaga akal)
hifdzun nasl ( menjaga keturunan)
hifdzul maal (Menjaga harta.) Maka tercipta masyarakat yang aman, damai, tentram dan sejahtera yang bahasa Al Qur’annya
بَلْدَةٌ طَيِّبَةٌ وَرَبٌّ غَفُورٌ
negeri yang baik (aman, damai, tentram dan sejahtera )dan (Rabbmu) adalah Rabb yang Maha Pengampun”. [Saba’/ayat 15 )

Makassar, Jum’at 5 Agustus 2022/ 7 Muharram 1444 H

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini