Plt Gubernur Izinkan Salat Tarawih di Masjid, Ini Syaratnya

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, telah memberikan izin untuk pelaksanaan salat tarawih di masjid selama bulan Ramadan 1442 H.

Mengingat pelaksanaan bulan puasa tahun ini tinggal menghitung hari, Plt Gubernur Sulsel memberikan beberapa instruksi terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan yang termaktub pada surat edaran tertanggal 8 April 2021.

Pada edaran itu, merujuk Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia No : SE.03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H pada tanggal 5 April 2021.

Sebanyak 18 poin yang menjadi instruksi untuk pelaksanaan tarawih dan kegiatan amaliyah Ramadan kali ini. Diantaranya, menerapkan protokol kesehatan secara ketat di masjid, hingga mengatur terkait pengisi ceramah saat tarawih.

“Kami meminta agar protokol kesehatan dilakukan secara ketat, menjaga kapasitas masjid maksimal 50 persen jamaah, mengatur jarak shaf antar jamaah, memeriksa suhu tubuh jamaah sebelum masuk ke masjid, dan pengurus masjid menyiapkan sarana cuci tangan,” ujarnya.

Olehnya itu, untuk memperluas kapasitas jamaah, pengurus masjid bisa memanfaatkan teras dan memasang tenda di pekarangan masjid.

“Setiap jamaah agar membawa perlengkapan alat salatnya masing-masing. Untuk masjid tidak menggunakan karpet dan secara rutin melakukan penyemprotan disinfektan. Serta diimbau agar masjid mengurangi penggunaan AC dan memanfaatkan sirkulasi udara secara alami,” terangnya.

Bagi penceramah dari luar lingkungan masjid, lanjut Andi Sudirman, bisa dipastikan penceramah tersebut telah mendapat vaksinasi Covid-19. Serta penceramah hanya bisa memberikan tausiyah agama dipersingkat antara 10 sampai dengan 15 menit.

“Untuk acara pengajian dan Amaliyah Ramadan lainnya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 setempat, dengan ketentuan jamaah/peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan atau lapangan,” ungkapnya.

Andi Sudirman mengimbau agar pelaksanaan buka puasa agar dilakukan di rumah masing-masing. “Jika ada buka puasa bersama, dapat dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan paket per orang (bukan prasmanan),” imbuhnya.

Untuk tarawih keliling ditiadakan selama Ramadan 1442 H. Sementara untuk i’tiqaf pada 10 malam terakhir Ramadan, dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Ia pun meminta Bupati/Walikota se – Sulsel untuk menginstruksikan Satgas Covid-19 serta seluruh jajaran terdepan sampai dengan tingkat RT, untuk mengawasi penegakan protokol kesehatan selama Ramadan. Serta diharapkan agar adanya penerapan sanksi atau teguran bagi pengurus dan petugas masjid yang tidak taat protokol kesehatan.

“Kita harus mendisiplinkan diri tentang pentingnya protokol kesehatan dalam kondisi pandemi Covid-19 ini. Jadi diharapkan seluruh pihak bersama untuk terus saling mengingatkan dan bekerjasama menerapkan protokol kesehatan,” tuturnya.

Dalam rangka pengawasan dan tertibnya penegakan protokol kesehatan, kata dia, agar pihak pengurus (ta’mir masjid) menunjuk petugas pengawas dan secara intens berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 serta pengurus RT setempat.

Jika ada masjid berada di lingkungan yang terdapat kasus penularan Covid-19 atau yang ditetapkan sebagai zona Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro oleh pemerintah kabupaten/kota, agar tidak dibuka sampai adanya rekomendasi pembukaan kembali oleh Satgas Covid-19 setempat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

SIGAP PESISIR Resmi Didaftarkan ke IGA 2026, Inovasi Ini Pangkas Waktu Respons Bencana dari 90 Menit Menjadi 15 Menit

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar resmi mendaftarkan inovasi SIGAP PESISIR (Sistem Informasi Gerak Cepat Pesisir) dalam ajang Innovative Government Award (IGA) 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Inovasi yang digagas oleh Kepala BPBD Kota Makassar, Dr. H. M. Fadli Tahar, S.E., M.M ini lahir dari kebutuhan mendesak […]

Read more
LEGISLATIF Makassar

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Appi Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pengelolaan keuangan kembali menjadi perhatian Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan Ketiga, Rabu (29/7/2026). Kedua lembaga menyepakati Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut tidak sekadar menandai tuntasnya proses pembahasan dan evaluasi pelaksanaan APBD 2025, tetapi juga […]

Read more
Gowa SULSEL

Singkat dalam Waktu, Panjang dalam Kenangan: Plh Kapolresta Gowa Tutup Masa Tugas dengan Pesan Haru

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Suasana haru dan penuh keakraban mewarnai pelaksanaan apel pagi personel Polresta Gowa. Apel tersebut menjadi momen terakhir bagi Kombes. Pol Gany Alamsyah, S.I.K setelah kurang lebih 20 hari mengemban amanah sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Gowa, Rabu (29/7/2026). Di hadapan seluruh personel, Kombes Pol Gany Alamsyah menyampaikan pesan sekaligus ucapan terima kasih […]

Read more