Amaq Sinta Apresiasi Polri Berikan Keadilan Lewat SP3 Kasus Begal

NTB, EDELWEISNEWS.COM – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara Murtede alias Amaq Sinta, seorang korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKNH) Fakultas Hukum Universitas Mataram sekaligus Pengacara Amaq Sinta, Joko Jumadi menyampaikan apresiasi kepada Polri yang telah memberikan asas keadilan kepada Amaq Sinta dalam perkara tersebut.

“Kami dari BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, selaku tim kuasa hukum Amaq Sinta mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolri dan Kapolda NTB, yang telah melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian perkara pidana,” kata Joko dalam tayangan videonya, Minggu (17/4/2022).

Joko berpandangan bahwa, penanganan proses hukum yang dialami oleh Amaq Sinta sejak awal bergulir telah berjalan sebagaimana asas keadilan dan kemanfaatan hukum. Pasalnya, kata Joko, hal itu tercermin dengan adanya penarikan perkara itu dari Polres Lombok Tengah ke Polda NTB.

Kemudian setelah diambilalih, kata Joko, Polda NTB juga langsung melakukan gelar perkara khusus bersama dengan para ahli hukum dan memutuskan kasus yang dialami Amaq Sinta dihentikan atau SP3.

“Khususnya di kasus Amaq Sinta yang telah diambilalih kasus Amaq Sinta dari Lombok Tengah dan mengambil keputusan menghentikan kasus itu melalui SP3. Pembelajaran dari kasus ini adalah peran serta masyarakat sangat dibutuhkan di dalam penanggulangan kejahatan,” ujar Joko.

Sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menjelaskan dari hasil gelar perkara khusus disimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan pembelaan terpaksa sebagaimana termaktub dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

“Sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu 16 April 2022.

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Terkait penanganan perkara Amaq Sinta, Polda NTB dalam proses gelar perkara khusus mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas. Dengan tujuan, terwujudnya rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. (Ril)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta Nasional

DPP GAN Mengapresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Menaikkan Gaji Hakim

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Garuda Asta Cita Nusantara (GAN) sambut positif kenaikan gaji hakim oleh Presiden Prabowo. Kenaikan gaji hakim ini berlaku untuk semua tingkatan. Kebijakan Presiden Prabowo ini dinilai oleh Ketua Umum DPP GAN, Muhammad Burhanuddin, semakin memperkuat semangat penegakan hukum di Indonesia. “Kebijakan ini akan berdampak pada wibawa lembaga peradilan […]

Read more
Jakarta Nasional

Garuda Asta Cita Nusantara Sambut Positif Stimulus 5 Paket Ekonomis Presiden Prabowo Senilai Rp24,44 T

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Garuda Asta Cita Nusantara (GAN) menyambut positif langkah kebijakan yang ditempuh Presiden Prabowo terkait stimulus 5 paket ekonomis senilai Rp24,44 T. Respons positif itu dikemukakan Ketua Umum DPP GAN, Muhammad Burhanuddin, dan Sekretaris Jenderal, Erlambang Trisaksi, di Jakarta (10 Juni 2025). Pemerintah sejak awal bulan ini (2/6/2025) telah […]

Read more
Jakarta Nasional

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Sambut Kunjungan Resmi Premier RRT Li Qiang

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Hubungan diplomatik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) semakin dipererat melalui jamuan santap resmi, yang diselenggarakan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menyambut kunjungan resmi Premier RRT Li Qiang, di Istana Negara Jakarta, Minggu (25/5/2025). Acara diawali dengan sambutan hangat dari Presiden Prabowo yang menyampaikan apresiasi atas kunjungan penting tersebut. Presiden Prabowo […]

Read more