Amran Mahmud Sampaikan Pendapat Akhir Ranperda tentang Pengelolaan Pasar

WAJO, EDELWEISNEWS.COM – Bupati Wajo, Amran Mahmud menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda tentang Rancangan Peraturan Daerah, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar.

Pendapat akhir Bupati Wajo tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Wajo, Masa Persidangan II, Tahun Sidang 2021/2022 yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Wajo, Senin (7/3/2022).

Rapat Paripurna ini dilaksanakan dalam pengambilan keputusan  terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar. 

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna, didampingi Wakil Ketua I, Firmansyah Perkesi dan Wakil Ketua II, Andi Senurdin Husaini.

Turut hadir jajaran Forkopimda, anggota DPRD Kabupaten Wajo sertaKepala OPD dan undangan lainnya.

Amran Mahmud mengatakan, bahwa rancangan peraturan daerah ini untuk menindaklanjuti surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 188.342/1893/B.Hukum tanggal 15 Februari 2022, yang pada intinya mengamanahkan agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar, disusun kembali dan dibuat baru.

“Karena materi muatan rancangan peraturan daerah diubah melebihi 50% dari muatan materi Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar. Hal ini berdasar pada Lampiran II angka 237 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” terang Amran Mahmud.

Dengan demikian, lanjut orang nomor satu di Bumi Lamaddukkelleng ini, penarikan rancangan perda  ini, perlu dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 76  ayat (2) dan Pasal 77 (pengaturan mutatis mutandis) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa terhadap rancangan. 

Peraturan daerah yang sedang dibahas, hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Wajo dan Bupati. 

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 108 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penarikan kembali rancangan peraturan daerah hanya dapat dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh Bupati.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo  mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya  atas kerjasama yang terjalin selama ini antara DPRD Kabupaten Wajo dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo, guna mewujudkan produk hukum daerah khususnya peraturan daerah yang berkualitas, berkesesuaian dengan norma-norma yang ada dan implementatif,” ucapnya.

“Berbagai dinamika dalam pembahasan rancangan peraturan daerah ini, merupakan salah satu wujud peran kita yang berupaya merumuskan suatu rancangan peraturan daerah yang dapat menjadi solusi terhadap masalah-masalah yang terjadi  di masyarakat kita, sepanjang pengaturan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tutup Amran Mahmud.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Wajo. (APP)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL TNI / POLRI

Gubernur Sulsel Berkunjung ke RSUD Labuang Baji, Tekankan Peningkatan Akses dan Pelayanan Kesehatan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM  – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, bersama tim ahli bidang kesehatan melakukan kunjungan ke RSUD Labuang Baji pada Minggu pagi (6/7/2025). Kunjungan tersebut guna meninjau langsung kondisi terkini serta rencana pengembangan layanan dan infrastruktur rumah sakit.  Dalam kunjungan ini, Gubernur turut didampingi oleh Direktur UPT RSUD Labuang Baji, dr. Rachmawati Syahrir, Sp.KK., […]

Read more
Gowa SULSEL TNI / POLRI

Wakili Kapolres Gowa, Wakapolres Bersama PJU Hadiri Syukuran HUT PP Polri Cabang Gowa

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Kapolres Gowa AKBP muhammad Aldy, S.I.K, M. si, yang wakili oleh Wakapolres Kompol Gani, S.H, M.H bersama para PJU, hadir untuk merayakan ulang tahun Persatuan Purnawirawan (PP) Polri yang ke-26. Acara ini dilaksanakan di Sekretariat PP Polri, Jalan Poros Malino, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Senin (7/7/2025). Turut hadir […]

Read more
Makassar SULSEL

Pemkot Makassar Rampungkan 62.538 KK Penerima Pembebasan Retribusi Sampah

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kabar gembira bagi sebagian warga Makassar, Pemerintah Kota, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah merampungkan pendataan, sebanyak 62.538 Kepala Keluarga (KK) yang berpotensi masuk dalam daftar penerima manfaat pembebasan iuran sampah. Program ini adalah salah satu dari janji politik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham, […]

Read more