Amran Mahmud Sampaikan Pendapat Akhir Ranperda tentang Pengelolaan Pasar

WAJO, EDELWEISNEWS.COM – Bupati Wajo, Amran Mahmud menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda tentang Rancangan Peraturan Daerah, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar.

Pendapat akhir Bupati Wajo tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Wajo, Masa Persidangan II, Tahun Sidang 2021/2022 yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Wajo, Senin (7/3/2022).

Rapat Paripurna ini dilaksanakan dalam pengambilan keputusan  terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar. 

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna, didampingi Wakil Ketua I, Firmansyah Perkesi dan Wakil Ketua II, Andi Senurdin Husaini.

Turut hadir jajaran Forkopimda, anggota DPRD Kabupaten Wajo sertaKepala OPD dan undangan lainnya.

Amran Mahmud mengatakan, bahwa rancangan peraturan daerah ini untuk menindaklanjuti surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 188.342/1893/B.Hukum tanggal 15 Februari 2022, yang pada intinya mengamanahkan agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar, disusun kembali dan dibuat baru.

“Karena materi muatan rancangan peraturan daerah diubah melebihi 50% dari muatan materi Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar. Hal ini berdasar pada Lampiran II angka 237 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” terang Amran Mahmud.

Dengan demikian, lanjut orang nomor satu di Bumi Lamaddukkelleng ini, penarikan rancangan perda  ini, perlu dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 76  ayat (2) dan Pasal 77 (pengaturan mutatis mutandis) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa terhadap rancangan. 

Peraturan daerah yang sedang dibahas, hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Wajo dan Bupati. 

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 108 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penarikan kembali rancangan peraturan daerah hanya dapat dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh Bupati.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo  mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya  atas kerjasama yang terjalin selama ini antara DPRD Kabupaten Wajo dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo, guna mewujudkan produk hukum daerah khususnya peraturan daerah yang berkualitas, berkesesuaian dengan norma-norma yang ada dan implementatif,” ucapnya.

“Berbagai dinamika dalam pembahasan rancangan peraturan daerah ini, merupakan salah satu wujud peran kita yang berupaya merumuskan suatu rancangan peraturan daerah yang dapat menjadi solusi terhadap masalah-masalah yang terjadi  di masyarakat kita, sepanjang pengaturan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tutup Amran Mahmud.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Wajo. (APP)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sinjai SULSEL

Langkah Nyata untuk Rakyat : Pangdam XIV/Hasanuddin Letakkan Batu Pertama Jembatan Perintis Garuda Tahap III di Sinjai

SINJAI, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko didampingi Ketua Persit KCK PD XIV/Hasanuddin Ny. Renny Bangun Nawoko meletakkan batu pertama pembangunan jembatan perintis garuda tahap III. Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda Sinjai dan disambut antusias oleh masyarakat setempat yang berharap pembangunan tersebut dapat meningkatkan akses dan kesejahteraan warga, yang berlokasi di Desa […]

Read more
Makassar SULSEL

Penataan Masif Losari, Camat Ujung Pandang Libatkan RT/RW hingga Tim Gabungan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, terus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan berbagai program kewilayahan yang sejalan dengan visi Pemerintah Kota Makassar. Beragam kegiatan rutin seperti kerja bakti, mendorong inovasi di tingkat kelurahan, hingga peninjauan langsung ke masyarakat terus digalakkan. Upaya tersebut juga mencakup penataan kawasan ikonik kota, khususnya Anjungan Pantai Losari, sebagai […]

Read more
Makassar SULSEL

Kecamatan Makassar Tertibkan PKL di Dua Titik, Utamakan Pendekatan Persuasif

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Tim Kecamatan Makassar melakukan penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan bahu jalan di Jalan Kerung-Kerung dan Jalan Gunung Salahutu, Selasa (7/4/2026). Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menata kawasan sekaligus mengembalikan fungsi trotoar dan bahu jalan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya, yakni untuk pejalan kaki dan kelancaran […]

Read more