TAKALAR, EDELWEISNEWS.COM – MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, MPR memiliki sejumlah tugas antara lain, memasyarakatkan ketetapan MPR, memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Selain itu, mengkaji system ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pelaksanaannya dan menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Disamping mempunyai tugas tersebut, berdasarkan pasal 11, anggota MPR berkewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan, memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Untuk mengamalkan hal itu, setiap anggota diwajibkan melaksanakan sosialisasi, sebagai wujud tanggung jawab dalam memberikan pemahaman nilai-nilai luhur bangsa dan ketetapan MPR kepada masyarakat.
Pentingnya sosialisasi di daerah pemilihan anggota MPR, dalam rangka manifestasi tanggung jawab anggota MPR untuk membangun daerah, agar seluruh penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai luhur bangsa, sebagaimana terdapat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Menurut Andi Muh. Ihsan, salah seorang anggota asal Sulsel, tujuan sosialisasi untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika dan ketetapan MPR;
- “Sosialisasi juga menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya seluruh penyelenggara pemerintah dan masyarakat, memahami serta menerapkan nilai-nilai luhur bangsa dalam kehidupan sehari-hari,” ujar alumni Pesantren IMMIM tersebut.
- Sosialisasi kali ini digelar di Gedung Serbaguna Takalar, pada 26 Februari 2023 lalu. Peserta yang hadir sekitar 150 orang
- “Jadi, kita berkumpul di tempat ini, berarti kita tengah menjalankan amanat negara. Karena itu, manfaatkan kesempatan yang terbatas ini untuk menggali dan mencari tahu lebih mendalam tentang Empat Pilar, kemudian sampaikanlah apa yang didapat disini kepada masyarakat, sesuai konteks peristiwa yang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari,” imbub Andi Ihsan lagi.
- Ditambahkan Andi Muh Ihsan, empat pilar kebangsaan adalah tiang penyangga yang kokoh (soko guru) agar rakyat Indonesia merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera serta terhindar dari berbagai macam gangguan dan bencana. Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan agar bisa berdiri secara kokoh. Bila tiang rapuh maka bangunan akan mudah roboh,” katanya.
- Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara adalah kumpulan nilai-nilai luhur yang harus dipahami seluruh masyarakat. Dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera dan bermartabat.
Dengan terlaksananya sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Penulis : Jesi Heny