
WAJO, EDELWEISNEWS.COM – Anggota DPD / MPR RI asal Sulsel, Andi Ihsan kembali menggelar sosialisasi empat pilar di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulsel, Ahad (9/2/2020).
Sosialisasi empat pilar kebangsaan menyasar penyelenggara negara dan kelompok masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan ini dianggap penting, karena MPR menilai masih banyak penyelenggara negara dan kelompok masyarakat yang belum memahami dan mengerti tentang nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Pada Sosialisasi Empat Pilar tersebut, Andi Muh. Ihsan kembali mengingatkan komitmen berbangsa dan bernegara, agar masyarakat paham dan mampu mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam empat pilar dimaksud, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Empat pilar kebangsaan adalah tiang penyangga yang kokoh, agar rakyat Indonesia merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera. Empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara adalah kumpulan nilai-nilai luhur yang harus dipahami seluruh masyarakat,” ujar Andi Ihsan di hadapan warga yang hadir.
Rumusan empat pilar kebangsaan
Pancasila
Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara. Sebagai dasar NKRI, Pancasila memiliki fungsi sangat fundamental. Pancasila disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum. Sifat Pancasila yuridis formal maka mengharuskan seluruh peraturan perundang-undangan berlandaskan pada Pancasila.
Pancasila sebagai dasar filosofis dan sebagai perilaku kehidupan. Artinya, Pancasila merupakan falsafah negara dan pandangan atau cara hidup bagi bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai cita-cita nasional.
Pancasila menjadi karakter masyarakat Indonesia sehingga menjadi identitas atau jati diri bangsa Indonesia. Pancasila merupakan rujukan, acuan sekaligus tujuan dalam pembangunan karakter bangsa.
UUD 1945
Nilai-nilai luhur Pancasila tertuang dalam norma-norma yang terdapat dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Norma konstitusional UUD 1945 menjadi acuan dalam pembangunan karakter bangsa.
NKRI
Dalam Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 disebutkan negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk republik. Dalam pembangunan karakter bangsa dibutuhkan komitmen terhadap NKRI.
Karakter yang dibangun pada manusia dan bangsa Indonesia adalah karakter yang memperkuat dan memperkokoh komitmen terhadap NKRI. Maka rasa cinta terhadap tanah air perlu dikembangkan dalam pembangunan karakter bangsa.
Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika bertujuan menghargai perbedaan atau keragaman namun tetap bersatu dalam ikatan sebagai bangsa Indonesia. Keberagaman yang ada harus dipandang sebagai kekayaan khasanah sosio-kultural, bersifat kodrati dan alamiah. Bhinneka Tunggal Ika harus dapat menjadi penyemangat terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Dasar pelaksanaan sosialisasi empat pilar kebangsaan adalah Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 15 ayat 1. Dalam UU itu disebutkan, salah satu tugas MPR adalah mengkoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan UUD 1945.
Penulis : Jesi Heny