MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – MPR merupakan Lembaga Permusyawaratan Rakyat yang berkedudukan sebagai Lembaga Negara. Berdasarkan ketentuan pada pasal 5 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, MPR mempunyai sejumlah tugas yang harus dilaksanakan.
- Tugasnya antara lain, memasyarakatkan Ketetapan MPR (TAP MPR), memasyarakatkan Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika, mengkaji sistem Ketatanegaraan, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, anggota MPR berkewajiban melaksanakan pertemuan dengan masyarakat, yang salah satu kegiatannya adalah melakukan seminar dan sarasehan Empat Pilar Kebangsaan dengan melibatkan kelompok-kelompok strategis masyarakat, baik sebagai peserta maupun pelaksana kegiatan.
Senator asal Sulsel, Andi Muh. Ihsan, belum lama ini menggelar Sarasehan Empat Pilar Kebangsaan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (7/3/2023). Kegiatan tersebut merupakan wadah untuk menjalin dialog dengan masyarakat, agar Anggota MPR RI lebih dekat dengan masyarakat serta sebagai wadah untuk menampung saran dan pendapat dari masyarakat mengenai pelaksanaan nilai-nilai luhur bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagai mana yang terdapat dalam Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Tujuan yang ingin dicapai melalui kegiatan ini untuk mendapatkan saran dan masukan dari masyarakat terhadap penegasan landasan hukum rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara, Idiologi Negara dan Sumber dari Segala Sumber Hukum Negara, mensosialisasikan UUD NRI 1945 sebagai Konstitusi Negara, menguatkan NKRI sebagai model yang paling efektif dan solutif untuk Negara Republik Indonesia, memperteguh Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan hidup dalam kehidupan berbangsa.
- Selain itu, untuk lebih memasyarakatkan dan membudayakan pentingnya membangun komunikasi antar masyarakat dengan wakilnya dalam penyelanggaraan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
- Adapun tema yang diangkat pada kegiatan ini adalah Peran Pemerintah : Nilai – nilai Luhur Budaya Lokal & Penanggulangan Paham Rahkalisme dan menghadirkan 150 peserta dari pengurus Ikatan Alumni Pesantren IMMIM, guru-guru Pesantren IMMIM dan santri.
Dalam sarasehan tersebut, Andi Ihsan mengatakan, untuk melihat bahwa radikalisme berseberangan dengan kearifan budaya lokal, dapat ditinjau dari nilai-nilai luhur budaya lokal yang sudah membumi pada tatanan hidup masyarakat. Diantaranya, nilai keterbukaan, solidaritas, menghargai dan menghormati demi terciptanya keharmonisan internal umat maupun eksternal umat. Dia mengambil salah satu budaya yang ada di Indonesia yaitu budaya Melayu yang memegang teguh prinsip:
Lanjutnya, nilai keterbukaan. Kondisi ini membangun karakter seseorang bersikap inklusif, dimulai dari adanya persahabatan dan kesetiakawanan (Ashsubli: 2018: 126), sikap terbuka kepada siapapun bukan berarti meninggalkan identitasnya sebagai seorang yang berbudaya. Akan tetapi, memberikan peluang kepada mereka untuk beradaptasi dengan kondisi dan budaya yang ada agar terjalin suatu ikatan ukhwah islamiyah.